Lampung-Di negeri yang menjunjung tinggi keterbukaan informasi, semestinya pejabat publik menjadi orang pertama yang berdiri di depan untuk menjelaskan penggunaan uang rakyat. Namun, dalam polemik dugaan Korupsi proyek bermasalah milik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (Disperkim) Provinsi Lampung, yang terjadi justru sebaliknya.
Ketika publik menunggu klarifikasi resmi dari pihak yang memiliki kewenangan, yang muncul justru penjelasan dari pihak Eksternal yang mengaku memiliki kedekatan dengan salah satu pejabat teknis. Seolah-olah proyek yang dibiayai APBD tidak lagi memerlukan penjelasan dari pejabat negara, melainkan cukup dijawab melalui jalur informal.
Ironi seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan. Apakah transparansi kini cukup diwakili oleh orang lain? Ataukah memang lebih mudah membiarkan pihak di luar struktur pemerintahan berbicara, sementara pejabat yang diberi amanah mengelola uang rakyat memilih tetap diam?
Diberitakan sebelumnya, tim investigasi menemukan sejumlah dugaan permasalahan pada enam paket proyek Disperkim Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan hasil observasi, dokumentasi, pengukuran, serta keterangan sejumlah narasumber, empat paket peningkatan jalan yang masing-masing bernilai Rp199.638.000, yakni Peningkatan Jalan Pekon Sebarus, Pekon Way Empulau Ulu, Pekon Tulung Bamban, dan Pekon Serungkuk diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis. Di lapangan ditemukan retak memanjang, retak acak, lapisan aspal yang mengelupas, agregat yang mudah terlepas, hingga munculnya lubang pada badan jalan meskipun pekerjaan baru selesai dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025.
Temuan serupa juga ditemukan pada Pembangunan/Rehabilitasi Pagar SMAN 1 Pesisir Selatan senilai Rp199.999.800 yang diduga mengalami retakan, kemiringan konstruksi, serta kualitas finishing yang dipertanyakan. Sementara pada Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana SMAN 1 Ngambur senilai Rp199.999.800, investigasi menemukan dugaan korosi pada rangka baja ringan yang baru dipasang, penggunaan sebagian struktur lama sebagai penyangga atap, serta penggunaan material yang menjadi perhatian dari sisi keselamatan bangunan.
Tidak hanya itu, investigasi juga memperoleh informasi dari sejumlah narasumber mengenai adanya dugaan praktik setoran sebesar 20 persen dari nilai proyek. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Di tengah berbagai temuan tersebut, tim investigasi telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Yang menarik, tanggapan justru datang dari seorang oknum yang berasal dar Eksternal Dinas. Ia menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut merupakan tanggung jawab PPK sebelumnya dan menyatakan pekerjaan telah sesuai spesifikasi.
Terlepas dari isi pernyataan tersebut, publik tentu berharap penjelasan resmi disampaikan oleh pejabat yang memang memiliki kewenangan untuk memberikan klarifikasi atas penggunaan APBD, bukan oleh pihak lain di luar mekanisme resmi. Sebab, yang dipertanyakan masyarakat bukan sekadar siapa yang bertanggung jawab atas proyek itu, melainkan bagaimana uang rakyat digunakan dan apakah hasil pekerjaannya benar-benar telah memenuhi standar sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Disperkim Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)

