Kambing Naik Kelas, Sapi Jadi Sultan :Jejak Dugaan Mark’Up Disnakkes Lamsel

Lampung Selatan — Ada yang menarik dari cara sebagian anggaran bekerja. Ia tidak sekadar bergerak, tapi kadang melompat. Bahkan, dalam beberapa kasus melompat lebih tinggi dari akal sehat.

Begitulah kira-kira gambaran dari dugaan pengadaan kambing rambon dan sapi PO/silangan PO tahun 2025 di Kabupaten Lampung Selatan. Jika di pasar rakyat harga ternak masih tunduk pada hukum berat badan, umur, dan kualitas genetik, di dokumen anggaran, tampaknya ada variabel baru yaitu “imajinasi”

Mari kita mulai dari kambing. Dalam dunia peternakan, kambing rambon dikenal sebagai ternak yang cukup bernilai, apalagi jika masuk kategori unggulan. Namun, harga kambing super pun biasanya masih berkisar dalam batas yang meski tinggi masih bisa dijelaskan sambil ngopi di warung. Tapi dalam pengadaan ini, satu ekor kambing dihargai lebih dari Rp27 juta.

Jika angka itu masih terasa mengawang, mari kita tarik ke yang lebih konkret. Dalam dokumen pengadaan, tercatat kegiatan pengadaan kambing rambon jantan dan betina sebanyak 9 ekor dengan nilai Rp246.400.000 pada tahun 2025. Artinya, satu ekor kambing berada di kisaran harga yang tak hanya tinggi, tetapi juga mengundang jeda berpikir. Angka yang, jika dibisikkan di pasar hewan, mungkin akan membuat pedagang saling pandang memastikan apakah yang mahal kambingnya, atau ceritanya.

Angka ini tentu membuat banyak peternak mengernyit. Sebab di kandang mereka, kambing dengan kualitas terbaik pun jarang menyentuh dua digit puluhan juta. Jika ada, biasanya sudah masuk kelas kontes atau kambing selebriti yang punya silsilah lebih rapi daripada riwayat kredit sebagian manusia.

Lalu beralih ke sapi. Di sini ceritanya tak kalah menarik. Sapi PO/silangan PO dalam pengadaan sebanyak 5 ekor dengan total nilai Rp750.000.000 itu jika dihitung sederhana berarti satu ekor dihargai sekitar Rp150 juta angka yang, jika dilihat sekilas, terasa lebih cocok untuk sapi impor premium atau sapi dengan bobot ekstrem yang mungkin perlu dua truk untuk mengangkutnya, bahkan mungkin lengkap dengan satu tim dokumentasi khusus. Harga ini tidak sekadar tinggi, tetapi seperti sudah menembus batas psikologis pasar ternak pada umumnya, hingga menyisakan pertanyaan yang luar biasa itu sapinya, atau justru cara menghitungnya.

Dari hasil croscek dan pengamatan lapangan, persoalan ini tampaknya bukan sekadar selisih harga biasa. Polanya tidak menunjukkan kenaikan bertahap sebagaimana lazimnya pasar ternak, melainkan lonjakan yang terasa seperti langsung ke puncak tanpa tanjakan.

Lebih menarik lagi, indikasi penyusunan harga disebut-sebut tidak berbasis survei pasar yang kredibel. Dalam sistem pengadaan yang sehat, harga biasanya disusun dari berbagai referensi peternak lokal, pasar hewan, hingga katalog resmi. Tapi jika hasil akhirnya melahirkan angka yang melampaui ekspektasi kolektif publik tentu berhak bertanya surveinya dilakukan di mana, dan dengan siapa?

Ataukah sampel harga diambil dari sumber yang sudah lebih dulu disepakati untuk ssepakat Atau mungkin, harga memang sengaja diarahkan agar selaras dengan angka anggaran yang sudah terlanjur gemuk?

Di titik ini, pertanyaan menjadi lebih banyak daripada jawaban.

Namun, di balik angka-angka yang tampak fantastis ini, ada bayang-bayang yang lebih serius: dugaan praktik mark’up yang bukan lagi sekadar kesalahan hitung, melainkan pola yang mengarah pada konstruksi anggaran yang disengaja. Selisih harga yang terlalu jauh dari realitas pasar bukan hanya soal mahal, tapi berpotensi menjadi ruang kelebihan yang dapat dialirkan ke pos-pos tak terlihat pos yang tidak tercantum dalam RAB, namun kerap hidup dalam praktik.

Dalam banyak kasus serupa, mark’up bukan berdiri sendiri. Ia sering berjalan beriringan dengan skenario yang lebih rapi mulai dari penyusunan yang disesuaikan,survei pasar yang formalitas, hingga penunjukan penyedia yang sudah memahami sejak awal bagaimana angka harus dibaca dan dibagi.

Jika pola ini benar terjadi, maka pengadaan ternak ini tidak lagi sekadar transaksi barang, melainkan bagian dari rantai yang mengarah pada dugaan korupsi anggaran.

Apalagi, ketika harga sudah dipatok tinggi sejak awal, ruang untuk memainkan selisih menjadi semakin lebar. Di sinilah mark’up berubah fungsi: dari sekadar angka, menjadi instrumen. Instrumen untuk mengunci keuntungan tertentu, yang ironisnya justru dibayar oleh uang publik.

Yang lebih menggelitik, praktik seperti ini kerap bersembunyi di balik bahasa teknis: spesifikasi khusus,kualitas premium, atau standar tertentu. Padahal jika ditelusuri lebih dalam, spesifikasi itu seringkali tidak memiliki pembeda signifikan dengan yang beredar di pasar. Dengan kata lain, kemewahan itu bisa jadi hanya terjadi di atas kertas bukan di kandang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait. Publik pun masih menunggu apakah akan ada penjelasan yang mampu menjembatani jarak antara angka di atas kertas dan realitas di lapangan. (Tim/Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan