BreakingNews
16 Jun 2025, Sen

Polda Lampung Ogah Periksa Saksi Meringankan,Lelet Tindak Lanjuti Laporan Balik Tersangka

Bandar Lampung– Empat tersangka kasus Pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam yaitu Abdurahman Saleh (38), Achmad Saipudin (38), Nanang Merdeka (38), dan Hasanudin (47) yang saat ini ditahan di Polda Lampung melalui kuasa hukumnya yaitu Andanan Idris, dari Kantor Hukum Andanan Idris & Rekan minta penyidik Subdit Jatanras Direskrimum Polda Lampung untuk melakukan pemeriksaan ulang atas keempat tersangka klien mereka. Selain itu minta agar permintaan untuk mengajukan pemeriksaan saksi meringankan dalam kasus ini agar dapat diakomodir.

Menurut Andanan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi terkait permintaan pemeriskaan saksi meringankan dan laporan balik ini tanggal 10 April 2025 yang lalu, Namun permintaan itu tidak di respon oleh penyidik, sebaliknya justru penyidik mengirimkan berkas kepada JPU dengan alasan khawatir jangka waktu penahanan habis dan penyidikan belum selesai. “Kami mendesak agar penyidik mengakomodir hak hak-hak tersangka terutama pemeriksaan saksi meringankan, karena itu diatur dalam KUHAP,” katanya.

Lebih lanjut, Andanan Idris mengatakan, pihaknya meminta dilakukan pemeriksaan ulang terhadap tersangka bukan tanpa alasan, melainkan karena berdasarkan investigasi yang dilakukan, pihaknya melihat banyak kejanggalan-kejanggalan dalam penyidikan perkara ini. “Kami ada video peristiwa ini, dimana klien kami diteriaki perampok oleh orang-orangnya Harmonis (pelapor), Selanjutnya orang-orangnya pelapor itu mengejar dan mengepung klien kami sehingga klien kami terdesak. Yang pertama menyerang bukan klien kami, tetapi harmonis dan orang-orangnya, klien kami pada posisi membela diri,” ujarnya

Kejanggalan lainnya, lanjut Andanan, adalah soal luka, dalam visum dan photo-photo yang diterima, pelapor mengalami luka pada jari dan paha kiri bagian belakang. “Anehnya tidak ada noda darah di golok yang dipegang klien kami, jadi luka itu akibat senjata siapa,” katanya. Atas dasar adanya berbagai kejanggalan itulah maka pihaknya mengajukan agar dilakukan pemerikaan ulang terhadap tersangka dan mohon dilakukan pemeriksaan saksi meringankan.kepada penyidik. (Tim)