LAMPUNG BARAT — Narasi efisiensi anggaran hari-hari ini begitu rajin digaungkan. Pengeluaran daerah diminta makin hemat, belanja dituntut makin selektif, dan uang rakyat dilarang dibuang untuk urusan seremonial.
Namun, barisan angka pada dokumen rencana pengadaan di Kabupaten Lampung Barat mendadak menyajikan lelucon menggelitik.
Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) mencatat, pagu perjalanan dinas pada Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kabupaten Lampung Barat untuk tahun anggaran 2026 menyentuh angka Rp462.739.000. Padahal, pada tahun 2025, nilainya berada di angka Rp371.893.000.
Secara kalkulasi sederhana, ada lonjakan sekitar 24,97 persen. Paradoks makin terasa ketika membandingkan volume kegiatannya. Pada 2025, anggaran ratusan juta itu terbagi dalam 19 paket perjalanan. Uniknya, di tahun 2026, jumlah paketnya menyusut menjadi 16 paket.
Jumlah paketnya berkurang, namun nominal uangnya mendadak menggelembung. Di sinilah logika efisiensi publik diuji: paketnya makin hemat, tetapi anggarannya makin tajir.
Ironi ini membentur komitmen instansi itu sendiri. Dalam dokumen kinerja resminya, Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kabupaten Lampung Barat dengan tegas mengusung prinsip manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Publik tentu berhak menagih janji manis slogan tersebut.
Tentu saja, dinas ini memegang mandat yang teramat krusial bagi hajat hidup warga Lampung Barat mulai dari menghidupkan napas UMKM, membina koperasi, menjaga stabilitas harga bahan pokok, hingga melindungi konsumen. Namun, ketika angka perjalanan dinas dalam dua tahun digabungkan hingga menembus Rp834.632.000 publik pantas membelalakkan mata.
Sebab, perjalanan dinas bukanlah ritual jalan-jalan berkedok kerja, melainkan instrumen untuk menghasilkan sesuatu yang konkret.
Jika perjalanan itu diklaim untuk pembinaan UMKM, publik ingin melihat pelaku usaha mana yang kelasnya betul-betul naik. Jika atas nama pengawasan pasar, masyarakat berhak mengetahui harga beras mana yang berhasil distabilkan. Jangan sampai yang kembali dari dinas luar hanya fisik pejabatnya, sementara dampaknya masih tertahan di jalan.
Tentu, deretan angka di SIRUP masih sebatas rencana pengadaan, bukan vonis mutlak adanya mark-up, penyimpangan, atau kerugian negara. Realisasi di lapangan dan dokumen pertanggungjawaban tetap menjadi kunci pembuktian.
Tetapi justru karena itulah pintu transparansi harus dibuka lebar-lebar. Jika seluruh dinas luar itu memang mendesak, akuntabel, dan sah secara aturan, tidak ada alasan untuk menyembunyikan rinciannya. Publik hanya butuh penjelasan sederhana: siapa yang berangkat, untuk urusan apa, berapa biaya riilnya, dan apa oleh-oleh manfaatnya bagi rakyat Lampung Barat.
Sebab pada akhirnya, masyarakat Lampung Barat tidak sedang dengki pada pejabat yang bepergian. Masyarakat hanya tidak ingin disuguhi standar ganda: rakyat diminta memaklumi efisiensi, sementara anggaran perjalanan pejabatnya justru makin makmur.
Jika perjalanan dinas senilai hampir satu miliar rupiah itu memang membawa berkah bagi koperasi dan pedagang kecil, kuncinya sederhana: tunjukkan buktinya ke publik. (RED)

