BANDAR LAMPUNG — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung menggelar sidang etik terhadap seorang anggota dewan yang diduga melanggar prosedur kedinasan. Sidang tersebut berkaitan dengan tindakan mendatangi salah satu sekolah tanpa dilengkapi Surat Perintah Tugas (SPT).
Anggota DPRD yang diperiksa dalam perkara ini adalah Heti Friskatati. Ia dimintai klarifikasi oleh BK DPRD terkait aktivitasnya di lingkungan sekolah yang dinilai tidak melalui mekanisme resmi lembaga.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang disertai sejumlah bukti,
Termasuk dokumentasi foto, video, serta tangkapan layar percakapan yang beredar.
Dalam proses klarifikasi, Heti Friskatati disebut mengakui bahwa dirinya mendatangi sekolah tersebut tanpa membawa Surat Perintah Tugas dan kegiatan itu tidak masuk dalam agenda resmi kedinasan sebagai anggota DPRD.
BK DPRD Bandar Lampung kemudian melakukan pendalaman untuk memastikan apakah tindakan tersebut melanggar kode etik lembaga. Proses pemeriksaan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum BK memutuskan langkah atau sanksi yang akan diberikan.
Meski yang bersangkutan telah menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang muncul, Badan Kehormatan menegaskan proses sidang etik tetap berjalan untuk menjaga disiplin serta marwah lembaga DPRD di Bandar Lampung. (*)

