Mengail Keuntungan di Kolam APBD? Dugaan Penyimpangan Pengadaan Dinas Perikanan Lampung Barat

LAMPUNG BARAT — Ada pepatah yang mengatakan, “Air yang tenang menghanyutkan.” Barangkali pepatah itu layak disematkan pada sebagian kegiatan pengadaan di Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2025. Di permukaan, seluruh proses tampak berjalan sebagaimana mestinya. Paket pengadaan tersusun, penyedia ditetapkan, bantuan disalurkan. Namun, ketika angka-angka dalam dokumen mulai dibandingkan dengan kondisi di lapangan, riak-riak pertanyaan mulai muncul ke permukaan.

Tim Kojak (Koalisi Jurnalis Dan Aktivis Lampung), menemukan sedikitnya lima paket pengadaan yang patut mendapat perhatian publik. Nilainya memang tidak fantastis jika dilihat satu per satu. Akan tetapi, justru paket-paket bernilai menengah seperti inilah yang sering luput dari sorotan, padahal tetap menggunakan uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan.

Objek investigasi meliputi dua pengadaan calon induk ikan nila sultana, total 400 ekor berukuran 70 – 100 gram senilai Rp.96.000.000, pengadaan benih ikan nila / ikan mas, sebesar Rp. 48.000.000, pengadaan benih ikan jelawat, bibit ikan siran (tortoro), sebesar Rp. 31.750.000, hingga pengadaan jaring, jala lempar, freezer, cool box, dan besi obrok sebesar Rp. 28.470.000.

Dari hasil penelusuran ke sejumlah penyedia bibit ikan, ditemukan adanya perbedaan harga yang cukup mencolok dengan nilai yang tercantum dalam pengadaan pemerintah. Beberapa pelaku usaha mengaku menjual bibit dengan harga jauh lebih rendah dibandingkan nilai yang diduga dibayarkan dalam paket pengadaan.

Jika melihat besaran anggaran yang digelontorkan, sebesar Rp. 96 juta untuk 400 ekor bibit nila, ditemukan harga per satu ekor bibit ikan nila  mencapai kurang lebih Rp. 200 ribu, harga ini nilainya jauh melambung tinggi di banding harga ikan nila dewasa konsumsi per kilo gram, Yang dibandrol dengan harga Rp. 30 – 35 ribu per Kg.

Hal ini tentu menunjukan adanya masalah serius pada pengadaan belanja tersebut, secara sederhana dapat dilihat Bagaimana harga bibit yang akan dibesarkan justu jauh lebih mahal di banding ikan yang sudah siap untuk di konsumsi.

Tak berhenti pada persoalan harga, investigasi juga menemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi barang. Sejumlah penerima manfaat mengaku ukuran benih ikan yang diterima tidak seragam, bahkan sebagian dinilai lebih kecil daripada spesifikasi yang seharusnya diterima.

Jika benar demikian, maka masyarakat bukan hanya menerima bantuan yang nilainya dipertanyakan, tetapi juga kualitas yang patut diuji.

Fenomena serupa juga terindikasi pada pengadaan sarana usaha perikanan tangkap berupa jaring, jala lempar, freezer, cool box, dan besi obrok. Hasil penelusuran harga pasar menunjukkan adanya selisih yang memerlukan penjelasan dari pihak terkait. Demikian pula mengenai spesifikasi barang, yang menurut sejumlah sumber perlu diverifikasi lebih lanjut agar sesuai dengan kontrak pengadaan.

Di sinilah esensi pengawasan publik menjadi penting. Setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD bukan sekadar angka dalam dokumen, melainkan amanah yang bersumber dari pajak dan hak masyarakat. Karena itu, setiap dugaan selisih harga, ketidaksesuaian spesifikasi, maupun potensi penyimpangan harus dijelaskan secara terbuka.

Publik tentu berharap program perikanan benar-benar menghasilkan manfaat bagi pembudidaya dan nelayan, bukan sekadar menghasilkan laporan administrasi yang tampak rapi. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan