BANDARLAMPUNG — Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan kolaborasi dengan Direktorat Jendral Imigrasi Lampung, dalam menghadirkan layanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandarlampung.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Nur Raisha Pujiastuti, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, pada Selasa (03/03/2026), di Ruang Rapat Wali Kota.
Penandatanganan tersebut mencakup satu nota kesepakatan antara Pemkot Bandar Lampung dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung tentang penyelenggaraan pelayanan publik di MPP.
Selain itu, turut diteken perjanjian kerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung terkait penyediaan layanan keimigrasian di Kota Bandar Lampung.
Hadirnya layanan imigrasi di MPP diharapkan memangkas waktu dan mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen seperti paspor dan administrasi keimigrasian lainnya. Warga nantinya dapat mengakses berbagai layanan dalam satu lokasi tanpa harus mendatangi kantor yang berbeda.
Wali Kota Eva Dwiana menegaskan, kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, dan efisien.
“Dengan adanya layanan imigrasi di Mal Pelayanan Publik, masyarakat akan semakin dimudahkan. Ini bagian dari upaya kami memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.
Melalui sinergi tersebut, Pemkot Bandar Lampung optimis pelayanan administrasi keimigrasian akan semakin optimal serta mampu mendukung kebutuhan. (**)

