DPRD Bandar Lampung Diminta Bentuk Kaukus Disabilitas, Perda Jangan Sekadar Jadi Kertas

Bandar Lampung–Dorongan agar Kota Bandar Lampung benar-benar menjadi kota inklusif kembali menguat. Yayasan Satunama Jogjakarta bersama komunitas disabilitas Kota Bandar Lampung menyambangi DPRD setempat untuk mendiskusikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang dinilai masih jauh dari harapan, meski regulasi telah tersedia.

Fasilitator Lapangan Yayasan Satunama Jogjakarta, Serly, menegaskan DPRD Kota Bandar Lampung merupakan institusi strategis yang memiliki peran kunci dalam fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran.

“Kami hadir ke DPRD karena ini lembaga strategis. Kami mendiskusikan persoalan disabilitas yang sangat kompleks, mulai dari akses informasi, transportasi, ketenagakerjaan, hingga kesehatan. Untuk itu kami butuh dukungan DPRD agar negara benar-benar hadir melalui peran legislatif,” ujar Serly,

Ia menilai, sebagai mitra strategis, DPRD perlu menjadi wadah bersama untuk memperjuangkan kebijakan yang adil bagi semua, baik melalui perda, program, maupun alokasi anggaran.

“Ke depan harus ada ruang bersama untuk memperjuangkan perda, program, dan anggaran yang berpihak pada kawan-kawan disabilitas,” tegasnya.

Gayung bersambut, DPRD Kota Bandar Lampung menyatakan kesiapan memperjuangkan pemenuhan hak disabilitas melalui pembentukan Kaukus Disabilitas DPRD Kota Bandar Lampung. Kaukus ini akan melibatkan lintas fraksi dan lintas komisi agar kebijakan dan anggaran benar-benar dirasakan oleh penyandang disabilitas.

Namun, Serly menyoroti masih jauhnya implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas. Meski dalam regulasi tersebut telah diatur kuota bagi penyandang disabilitas, faktanya hingga kini belum berjalan.

“Tantangannya masih besar. Peningkatan kapasitas kawan-kawan disabilitas masih sangat minim. Akses pendidikan juga masih banyak hambatan,” ungkapnya.

Ia berharap ke depan akan ada pertemuan lanjutan lintas komisi, serta kolaborasi eksekutif dan legislatif. “Ini tidak bisa dibebankan ke satu pihak saja. Harus gotong royong untuk mewujudkan kota yang lebih inklusif,” katanya.

Sementara itu, salah satu penyandang disabilitas, Sukron, mengakui adanya kemajuan dari sisi kebijakan dengan lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2024 yang dinilainya cukup komprehensif. Namun ia mengingatkan agar regulasi tersebut tidak berhenti di atas kertas.

“Kita tidak ingin perda ini hanya jadi dokumen. Perda harus menjawab persoalan nyata teman-teman disabilitas. DPRD harus mengawal implementasinya,” tegas Sukron.

Ia menilai banyak daerah memiliki perda serupa, namun tidak operasional dan hanya berujung pada isu bantuan sosial. “Padahal persoalan disabilitas itu multidimensi, bukan sekadar kemiskinan,” tambahnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengakui implementasi perda tersebut belum berjalan maksimal. Ia menegaskan DPRD akan mendorong Pemerintah Kota Bandar Lampung agar segera menjalankan amanat perda secara utuh.

“Perda sudah disahkan 24 September 2024 tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas. Tapi sampai hari ini implementasinya masih sangat terbatas, baru sebatas bantuan sosial. Padahal isi perda sangat kompleks,” ujar Asroni.

Menurutnya, DPRD akan mendorong penguatan anggaran, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Ia menyinggung keberadaan Sekolah Disabilitas Bunda milik Pemkot Bandar Lampung yang dinilai masih minim infrastruktur dan tenaga pengajar.

“Ini yang akan kita dorong. Pemenuhan hak disabilitas harus nyata, bukan sekadar jargon,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan