Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan Kejati, Status Naik dari Saksi ke Tersangka dalam Kasus Korupsi PT LEB

Lampung–Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Penahanan dilakukan pada Selasa malam (28/4/2026) sekitar pukul 21.20 WIB, usai yang bersangkutan menjalani serangkaian pemeriksaan intensif sejak pagi hari.

Pantauan di lokasi menunjukkan, Arinal keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Kejati Lampung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan dalam kondisi terborgol. Ia tampak dikawal ketat oleh sejumlah petugas menuju kendaraan tahanan yang telah bersiaga di halaman kantor. Situasi di sekitar lokasi pun sempat dipadati awak media yang menunggu sejak sore hari untuk mengabadikan momen tersebut.

Sebelumnya, Arinal diketahui datang ke Kejati Lampung pada pagi hari dengan status sebagai saksi. Namun, proses pemeriksaan yang berlangsung maraton hingga sore dan berlanjut ke malam hari berujung pada peningkatan status hukum. Tim penyidik akhirnya menetapkan Arinal sebagai tersangka setelah mengantongi bukti yang dinilai cukup terkait dugaan keterlibatannya dalam pusaran korupsi di perusahaan tersebut.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen yang berada di bawah anak usaha PT Lampung Jasa Utama.

Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut lebih jauh praktik korupsi yang terjadi.

Dengan penetapan ini, Arinal Djunaidi menjadi tersangka keempat dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Kejati Lampung telah lebih dahulu menetapkan tiga orang lainnya yang diduga memiliki peran dalam pengelolaan dana PI tersebut. Namun, hingga kini identitas lengkap serta peran masing-masing tersangka belum diungkap secara rinci ke publik.

Penahanan terhadap mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung ini menambah panjang daftar kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat daerah. Publik pun menanti langkah lanjutan dari Kejati Lampung dalam mengusut tuntas perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait pasal-pasal yang disangkakan kepada Arinal Djunaidi maupun total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut. Sementara itu, tim kuasa hukum Arinal juga belum menyampaikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka dan penahanan klien mereka.

Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan terus bergulir seiring proses penyidikan yang berjalan. Kejati Lampung diharapkan dapat membuka secara transparan konstruksi perkara agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai dugaan korupsi yang terjadi di tubuh PT Lampung Energi Berjaya. (Red)

 

 

 

Tinggalkan Balasan