Lamsel-Di tengah gencarnya seruan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, fakta berbeda justru terpantau di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Alih-alih menyusut, sejumlah pos belanja operasional justru menggelembung dengan pola yang memunculkan dugaan kuat praktik mark-up dan pemborosan sistematis.
Data yang dihimpun menunjukkan, pada tahun anggaran 2025, belanja alat tulis kantor (ATK) mencapai Rp873.338.550. Angka ini belum termasuk belanja kertas dan cover sebesar Rp151.036.000, serta bahan komputer Rp111.175.000.
Jika ditotal, hanya untuk kebutuhan administrasi dasar, anggaran menembus lebih dari Rp1,1 miliar dalam satu tahun.
Di saat instansi pemerintah didorong beralih ke sistem elektronik, lonjakan anggaran kertas dan perlengkapan kantor justru menjadi ironi. Sejumlah sumber menyebut, kebutuhan di lapangan tidak sebanding dengan besaran anggaran yang dicairkan.
“Pemakaian tidak sebanyak itu. Kalau melihat angkanya, sangat tidak wajar,” ungkap salah satu narasumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Indikasi serupa muncul pada belanja perabot kantor senilai Rp147 juta. Tanpa adanya pembangunan atau pengadaan besar yang terlihat signifikan, angka tersebut dinilai membuka ruang dugaan penggelembungan harga.
Namun yang paling mencolok adalah pos makan dan minum.
Pada 2025, anggaran jamuan tamu mencapai Rp445 juta, sementara makan minum rapat Rp317 juta. Totalnya hampir menyentuh Rp800 juta hanya untuk konsumsi. Memasuki 2026, bukannya menurun, anggaran justru naik. Jamuan tamu meningkat menjadi Rp491 juta, dan makan minum rapat melonjak hingga Rp393 juta.
Kenaikan ini terjadi di tengah kebijakan nasional yang justru menekan belanja operasional. Pola ini memunculkan dugaan klasik dalam praktik korupsi anggaran.
Dari hasil penelusuran, konsumsi yang disajikan dalam berbagai kegiatan disebut tidak mencerminkan nilai anggaran yang dikeluarkan. Dugaan mark-up pun menguat. “Kalau dihitung per porsi, angkanya bisa sangat tinggi. Tapi realitanya, sajian di lapangan biasa saja,” kata sumber lainnya.
Tak kalah janggal, belanja listrik tercatat stagnan di angka Rp240 juta pada 2025 dan kembali muncul dengan nilai yang sama pada 2026.
Di tengah dorongan efisiensi energi dan tidak adanya lonjakan aktivitas signifikan, angka tersebut menimbulkan pertanyaan. Jika seluruh pos dijumlahkan, total belanja operasional dalam dua tahun mencapai miliaran rupiah dengan pola yang berulang besar di angka, minim transparansi di realisasi.
Dugaan yang mencuat bukan sekadar soal pemborosan, melainkan potensi praktik korupsi yang terstruktur mulai dari perencanaan anggaran hingga realisasi di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait rincian penggunaan anggaran tersebut. (Tim/Red)

