Dinar Ekspose,Tanggamus–Putusan pengadilan Tipidkor Tanjung Karang terkait dengan korupsi BPRS Tanggamus menyisakan tanda tanya.
Hal ini di sinyalir pada pemeriksaan terdakwa di persidangan terkait dengan aliran dana fee proyek tersebut diduga menyeret salah satu mantan petinggi di bumi begawi jejama.
Menurut Pengamat Hukum UNILA Dr. Yusdianto, S.H.,M.H. perlu ada tindak lanjut dari JPU dalam hal ini Kejari Tanggamus, mengingat kejahatan Korupsi ini jangan sampai berhenti disini,
“Saya rasa aktor utamanya belum tersentuh, saat pemeriksaan terdakwa diduga ada keterlibatan mantan petinggi Kabupaten Tanggamus yang menerima aliran dana haram ini”. Ujar Yusdianto
“Perlu diclearkan jangan sampai ini jadi buah bibir masyarakat bahwa penegakan hukum masih tebang pilih”, tambahnya.

