Jalan Rusak, Uang Lenyap: Dugaan KKN Proyek Jalan Rp 5,3 Miliar di Kabupaten Pesawaran

Dinar Ekspose, Pesawaran–Bayangkan jalan yang mestinya menjadi denyut nadi penghubung antar desa, kini berubah menjadi retakan-retakan tak bernyawa. Batu sabes berserak, aspal mengelupas, dan retakan membelah seperti luka menganga. Begitulah potret menyedihkan dari beberapa ruas jalan yang baru saja dikerjakan pada tahun anggaran 2024 di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Alih-alih membangun kemajuan, proyek-proyek jalan tersebut justru menyisakan tanya dan amarah ke mana larinya dana miliaran rupiah yang dikucurkan negara?

Koalisi Jurnalis Aktivis Lampung (Kojak) mengendus aroma tajam dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di balik sejumlah proyek peningkatan jalan yang tersebar di berbagai titik strategis di Kabupaten Pesawaran. Empat proyek jalan dengan total anggaran hampir Rp 5,3 miliar kini menjadi sorotan:

1. Peningkatan Ruas Jalan Purwo Rejo-Kradegan Batas Pringsewu (Negeri Katon) – Rp 1.933.143.000

2. Peningkatan Jalan Kapitan Desa Kagungan Ratu (Negeri Katon) – Rp 200.000.000

3. Peningkatan Ruas Jalan Gerning–Trimulyo (Tegineneng) – Rp 1.248.216.000

4. Peningkatan Ruas Jalan Ponco Kresno–Rowo Rejo (Negeri Katon) – Rp 1.956.000.000

Namun fakta di lapangan berbicara lain. Hasil penelusuran dan dokumentasi yang dihimpun menunjukkan pengerjaan jalan yang asal-asalan, penggunaan material di bawah standar, hingga dugaan pengurangan volume pekerjaan secara sistematis.

Peningkatan jalan Kapitan di Desa Kagungan Ratu misalnya, diduga hanya dihampar batu sabes seadanya. Hasilnya: jalanan yang tak layak dilintasi mobil, apalagi sebagai jalur distribusi ekonomi masyarakat. Anggaran fantastis, kualitas tragis.

Kondisi ini pun dikeluhkan langsung oleh warga setempat. Mereka, mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil proyek yang baru dalam hitungan bulan selesai dikerjakan.

“Jalan ini ditingkatkan tapi tidak seperti di tingkat kan, apalagi akses jalan juga sangat sulit terkesan ya yang penting ada pekerjaan. Alhasill Cuma ditabur saves seperti itu saja padahal anggarannya besar, kan sayang asas pemanfaatannya tidak ada” ujar salah satu warga ketika diwawancara.

Tak hanya mutu pekerjaan yang dipertanyakan, proses pelaksanaan proyek juga terindikasi sarat praktik kotor. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kuat dugaan adanya permainan gelap berupa penarikan setoran atau “fee” sebesar 18–20 persen dari nilai pagu anggaran kepada para rekanan proyek. Hal ini disebut sebagai “kewajiban tidak tertulis” yang telah lama menjadi rahasia umum di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesawaran.

Indikasi pelanggaran terhadap berbagai regulasi negara semakin memperkuat dugaan bahwa ini bukan hanya kelalaian teknis, melainkan sebuah konspirasi sistematis yang melibatkan diduga melibatkan oknum rekanan, pejabat dinas, konsultan pengawas, bahkan panitia kegiatan. Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, serta UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli, diduga terang-terangan dilanggar.

Berita acara ditandatangani tanpa inspeksi menyeluruh. Seolah semua sepakat menutup mata.

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesawaran belum memberikan tanggapan resmi. Beberapa upaya konfirmasi yang dilayangkan secara langsung maupun tertulis kepada Kepala Dinas dan Kepala Bidang terkait tidak mendapatkan jawaban. Bahkan, saat dikunjungi ke kantor, sejumlah pejabat terkesan menghindar dan pura-pura tidak tahu. (Red)