Dinar Ekspose, Nasional-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai calon bupati Pesawaran dalam Pilkada Serentak 2024. Keputusan ini diambil karena Aries Sandi tidak memenuhi syarat pencalonan akibat tidak memiliki ijazah SMA. Padahal, dalam Pilkada 2024, ia dinyatakan menang oleh KPU Pesawaran dengan perolehan suara terbanyak.
Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang yang dipantau dari Bandarlampung pada Senin, menjelaskan bahwa berdasarkan pertimbangan hukum terkait Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) Paket/Kesetaraan, Aries Sandi dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan. Oleh karena itu, kepesertaannya dalam Pilkada 2024 dianggap tidak sah dan batal.
MK juga menilai bahwa SKPI yang diterbitkan pada 19 Juli 2018 memiliki cacat hukum secara materiil, sehingga tidak dapat digunakan sebagai pengganti ijazah SMA untuk memenuhi syarat pencalonan.
Karena Pilkada Pesawaran 2024 telah berlangsung dan hasilnya telah direkapitulasi dalam Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024, MK memutuskan membatalkan Keputusan KPU Pesawaran Nomor 1645 Tahun 2024 yang menetapkan hasil pemilu. MK juga menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 01, khususnya Aries Sandi, didiskualifikasi.
Dalam rangka menjaga legitimasi pemimpin yang terpilih dan memastikan dukungan rakyat, MK memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dalam PSU ini, pasangan calon nomor urut 02, Nanda Indira dan Antonius Muhamad Ali, harus tetap ikut serta.
Suhartoyo menambahkan bahwa partai politik yang sebelumnya mengusung Aries Sandi diberikan kesempatan untuk mendaftarkan pasangan calon baru. Namun, Aries Sandi tidak dapat lagi mencalonkan diri sebagai bupati maupun wakil bupati. Sebaliknya, pasangannya, Supriyanto, dapat kembali diajukan sebagai calon bupati atau wakil bupati.
Dalam pelaksanaan PSU, KPU tetap akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), daftar pemilih tambahan, serta daftar pemilih pindahan yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024. MK juga menegaskan bahwa verifikasi syarat pencalonan hanya berlaku bagi calon pengganti Aries Sandi, sementara Supriyanto tidak perlu diverifikasi ulang jika kembali dicalonkan.
MK menetapkan bahwa PSU harus dilaksanakan dalam waktu 90 hari sejak putusan ini dibacakan. Hasil PSU nantinya akan ditetapkan dan diumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh KPU Pesawaran, tanpa perlu dilaporkan kembali ke MK. Namun, pelaksanaan PSU akan diawasi oleh KPU Lampung dan KPU RI.
Selain itu, MK meminta Kepolisian Daerah Lampung untuk memastikan keamanan selama proses PSU berlangsung. (*)

