Lampung Barat — informasi yang diterima Koalisi Jurnalis dan Aktivis (Kojak) Provinsi Lampung tentang dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 – 2025 di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, senilai Ratusan juta rupiah nampaknya bukan cerita fiksi atau dongeng di siang bolong.
setelah dilakukan penelusuran oleh tim Investigasi Kojak terhadap sekolah tersebut, minggu (26/1/2025), tim menemukan adanya beberapa kejanggalan yang mengarah pada dugaan penyimpangan dana BOS. selain itu tim Kojak juga menemukan adanya dugaan penggunaan buku LKS pada kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.
Perlu di ketahui, Pada tahun 2024 dan 2025 SMA Negeri 1 Kebun Tebu menerima dana BOS dengan rincian ; tahun 2024 : Rp 1. 089. 600.000 dan tahun 2025 : Rp 1.150. 400. 000. Dari total anggaran tersebut terdapat dua kegiatan dengan mata anggaran yang cukup besar, seperti pengembangan perpustakan dan pemeliharaan sarana prasarana.
Untuk pengembangan perpustakan pada tahun 2024 dan 2025, sebesar Rp. 166. 460. 000., dan untuk pemeliharaan sarana prasarana pada tahun 2024 sebesar Rp. 186. 541. 900 dan pada tahun 2025 sebesar Rp. 265.183.000.
Berawal dari data yang diperolah dari narasumber tersebut, tim investigasi kojak selanjutnya bergegas untuk mencari tahu sejauh mana kebenaran dari informasi yang didapat.
setelah melewati jalan yang berliku – liku, berlubang dan menempuh jarak yang cukup jauh, tepatnya pada hari minggu 26 Januari 2026 tim investigasi berhasil menapakkan kaki di sekolah tersebut.
Selanjutnya dalam penelusuran yang dilakukan tim investigasi menemukan Sesuatu yang cukup mengagetkan, anggaran mencapai hampir setengah miliar yang dialokasikan untuk pemeliharaan sarana prasarana sekolah hampir tidak ditemukan jejak penggunaannya, sekolah masih terlihat amburadul dengan beberapa Plapon yang terlihat ambrol, cat yang pudar, Kusen jendela yang rusak, kaca jendela pecah, pintu dan keramik lantai yang rusak dan retak.
Kemudian pada pengembangan perpustakaan tampak stagnan koleksi buku tidak mengalami peningkatan berarti, tidak ada sistem digitalisasi, dan sarana literasi terlihat seadanya, rak – rak buku lama terlihat menyimpan buku yang telah lusuh dan kotor serta rak buku yang kosong.
” Sejak tahun 2024 – 2025 kegiatan pemeliharaan sarana prasarana sangat minim dilakukan, tidak banyak perubahan yang terjadi bahkan beberapa bagian gedung kelas yang rusak tidak diperbaiki, lalu untuk pengembangan perpustakaan juga tidak berbeda jauh, masih dengan kondisi yang sama tidak banyak pergantian buku, dan lebih nampak pengggunaan buku lama, ” Ungkap sumber.
Tidak sampai disitu, Dalam penyelidikan lanjutan, tim KOJAK juga menemukan praktik penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang diduga masih terjadi di SMA Negeri 1 Kebun Tebu, Padahal aturan melalui peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 secara tegas melarang penjualan atau kewajiban pembelian LKS kepada siswa, sebagai bentuk mencegah komersialisasi pendidikan di ruang kelas dan tidak ada alasan logis maupun legal untuk membebani siswa membeli LKS.
Persoalan ini tentu menjadi catatan buruk bagi dunia pendidikan yang ada di provinsi lampung. segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan memutus dugaan korupsi yang semakin menjadi – jadi nampaknya berbanding terbalik dengan kondisi yang ada di SMA Negeri 1 Kebun Tebu, Lampung Barat.
Hal ini, menunjukan bahwa upaya yang dilakukan oleh pemerintah belum benar – benar efisien dan efektif. Serta perlu adanya evaluasi secara menyeluruh.
Dilain sisi, Plt Kepala Sekolah melalui Humas setempat ketika di konfirmasi mengatakan, Untuk Anggaran Tahun 2024/2025 telah dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak sekolah yang saat ini Kepala Sekolahnya telah pensiun. Baik itu pada penggunaan anggaran pengembangan perpustakaan maupun pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Sementara untuk penggunaan LKS, dipastikan SMAN 1 Kebun Tebu tidak pernah menggunakan LKS sebagai media pembelajaran.
“Itu yang bisa disampaikan oleh plt Kepala Sekolah yang baru 3 bulan menjalankan tugasnya, ” Ujarnya.
lalu apa tanggapan dari kepala Dinas Pendidikan dan Inspektorat Provinsi Langsung, akan di kupas lebih mendalam pada pemberitaan selanjutnya. (**)

