Dinar Ekspose, Metro — Perjalanan dinas. Kata yang terdengar sederhana, tapi di Kota Metro artinya bisa luar biasa. Rp13.698.212.000 dari kantong rakyat dihabiskan untuk bepergian setidaknya di atas kertas. Angka yang cukup untuk membangun puluhan ruang kelas baru, memperbaiki ratusan kilometer jalan desa, atau membiayai ribuan beasiswa bagi anak-anak daerah. Namun di DPRD Kota Metro, dana jumbo itu justru terparkir manis di satu pos belanja: Belanja Perjalanan Dinas Biasa tahun 2024.
Secara dokumen, dana ini tercatat sebagai biaya perjalanan dinas para wakil rakyat dan stafnya. Namun di lapangan, sebagian besar perjalanan itu justru diduga hanya hidup di atas kertas pertanggungjawaban.
Berdasarkan Standar Biaya Masukan (SBM) 2024, semua perjalanan dinas punya batas tarif. Tidak boleh lebih. Tapi hasil investigasi menunjukkan, di Metro aturan itu seolah hanya formalitas. Tarif penginapan dan transportasi bisa melambung, bahkan menyalip harga resmi tanpa rasa bersalah.
Seorang sumber menyebutkan, jika dibandingkan SBM, angka di laporan tersebut bisa bikin geleng-geleng. Mahal sekali, entah menginap di hotel atau istana.
Ada pula perjalanan dinas yang tidak sepenuhnya dilengkapi dokumen pertanggungjawaban, seperti tiket maupun daftar hadir. Walaupun begitu, laporan pencairan tetap menunjukkan dana terserap penuh.
Padahal, PMK No. 119 Tahun 2023 mewajibkan semua perjalanan berbasis at cost alias harus ada bukti sah. Jika tidak ada bukti, seharusnya tidak ada pembayaran.
“Ini modus lama. Tiket dibuat, laporan disusun, tapi orangnya tetap di rumah. Kadang pula sekali jalan bisa panen beberapa laporan sekaligus. Bedanya, sekarang nilainya jumbo,” ujar Hendro, aktivis anti korupsi.
Dari data yang berhasil dihimpun, total Rp13,6 miliar itu tersebar dalam 14 item perjalanan dinas, yakni:
Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Kesejahteraan Rakyat Rp3.287.093.000, Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Perekonomian Rp3.098.576.000, Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemerintahan & Hukum Rp2.833.223.000, Fasilitasi Pelaksanaan Tugas Badan Musyawarah Rp888.886.000, Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD Rp888.614.000, Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD KLDi Rp521.383.000, Penyusunan & Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Rp424.859.000, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rp390.310.000, Pembahasan KUA dan PPAS Rp290.098.000, Pengawasan Kode Etik DPRD Rp260.622.000,Pembahasan APBD Rp249.508.000,Pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Rp247.366.000,Pembahasan Pertanggungjawaban APBD Rp166.102.000,Kunjungan Kerja Dalam Daerah Rp151.572.000.
Tiga pos pengawasan saja yakni Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian, serta Pemerintahan & Hukum sudah menghabiskan hampir Rp9,2 miliar.
Menurut Hendro, angka itu menyalahi logika dasar anggaran. Fungsi pengawasan semestinya tidak lebih mahal dari program yang diawasi.
“Ironis sekali, biaya jalan-jalan untuk mengawasi justru lebih besar dibanding anggaran nyata program kerja. Ini seperti pagar rumah yang lebih mahal daripada isi rumahnya,” kata Hendro.
Ia menegaskan, publik wajar curiga karena pola mark-up dan fiktifitas perjalanan dinas sering kali muncul dari pos semacam ini.
“Bayangkan, mengawasi kesejahteraan rakyat saja bisa habis Rp3,2 miliar lebih. Kalau dana itu dipakai untuk beasiswa, bantuan UMKM, atau memperbaiki jalan lingkungan, hasilnya jelas nyata. Tapi rakyat malah disuguhi angka-angka fiktif,” ujarnya.
Hendro menambahkan, dampak sosialnya sangat besar. Penjual sayur di pasar, petani di desa, hingga pengusaha kecil yang pontang-panting membayar pajak, semuanya ikut menanggung beban. Mereka tidak pernah ikut rapat atau perjalanan dinas, namun keringat mereka dipakai membiayai anggaran pengawasan yang janggal ini.
Hendro menyebut kasus ini bukan lagi sebatas pemborosan, melainkan indikasi kuat terjadi ny korupsi.
Kendati demikian, hingga berita ini dilansir belum ada pernyataan resmi dari pihak Sekretariat DPRD Kota Metro. (Red/Tim)

