Bandar Lampung —Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPW PGK) Provinsi Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap tuntutan dan aspirasi DPD PGK Kota Bandar Lampung yang disampaikan dalam aksi orasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Dalam orasinya, DPD PGK Kota Bandar Lampung menuntut agar Kejati Lampung segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung terkait Dugaan Penyimpangan dalam Proyek pembangunan Dinding Penahan sampah yang ada di TPA BAKUNG Senilai 5 milyar pada anggaran tahun 2024 serta meminta Kejaksaan Tinggi Lampung menolak dana hibah dari Pemkot Bandarlampung demi menjaga integritas dari Kejati itu sendiri.
Ketua DPW PGK Provinsi Lampung, Andri Trisko, S.H., M.H., selasa (22/10/2025) menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harus dijalankan secara transparan dan akuntabel.
“PGK Lampung menilai bahwa aparat penegak hukum tidak perlu menunggu laporan tertulis untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum. Berdasarkan prinsip hukum pidana, ketika ada informasi atau indikasi peristiwa pidana, aparat hukum harus langsung menyelidiki tanpa harus meminta laporan terlebih dahulu,” tegas Andri Trisko.
Lebih lanjut, Andri menyoroti bahwa sikap pasif dari aparat penegak hukum hanya akan menurunkan kepercayaan publik dan membuka ruang bagi terjadinya penyimpangan kekuasaan. Oleh karena itu, DPW PGK Lampung mendesak Kejati Lampung agar segera melakukan langkah penyelidikan dan pemanggilan terhadap Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung.
“Kami mendukung langkah DPD PGK Kota Bandar Lampung yang berani menyuarakan aspirasi rakyat. Kejati harus proaktif, bukan reaktif. Ini bagian dari upaya menjaga marwah hukum dan keadilan di daerah,” lanjutnya.
DPW PGK Lampung juga menyerukan agar seluruh pejabat publik di Kota Bandar Lampung menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan keterbukaan, serta tidak menganggap enteng kritik dan kontrol dari masyarakat.
“PGK akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Kami berdiri bersama rakyat, menolak segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, dan akan terus memperjuangkan tegaknya keadilan sosial di Bumi Ruwa Jurai,” pungkas Andri Trisko, S.H., M.H. (Red)

