DPW PGK Lampung Apresiasi Putusan MK: Tegaskan Anggota Polri Harus Mundur dari Jabatan Sipil

Bandar Lampung, [15 November 2025]

Ketua DPW Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Provinsi Lampung, Andri Trisko, S.H., M.H, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang secara tegas menyatakan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) wajib mengundurkan diri atau pensiun apabila hendak menduduki jabatan sipil di luar institusi Polri.

Andri menegaskan bahwa putusan MK ini merupakan langkah maju dalam penegakan prinsip supremasi hukum serta penguatan sistem demokrasi dan pemerintahan yang bersih.

> “Putusan ini penting untuk menjaga profesionalitas anggota Polri agar menjalankan tugasnya sesuai mandat undang-undang, tanpa mencampuri ruang sipil yang bukan wilayah kewenangannya. Kami mendukung penuh dan menyerukan agar seluruh instansi pemerintah menindaklanjuti secara konsisten,” ujar Andri.

Dasar Hukum Putusan MK:

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28 ayat (3) yang menyebutkan:

“Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Dalam Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025, frasa dalam penjelasan pasal tersebut yang berbunyi “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini ditegaskan dengan merujuk pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatur hak setiap warga negara atas kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum.

Selain itu, MK juga menyebutkan bahwa semangat Tap MPR No. VII/MPR/2000 tentang pemisahan peran Polri dan jabatan sipil tetap relevan dalam memastikan keselarasan fungsi aparat negara.

PGK Lampung Menyatakan Bahwa:

1. Putusan ini membatasi secara tegas potensi dwifungsi Polri dan mencegah konflik kepentingan dalam pengelolaan pemerintahan.

2. Kristalisasi batasan peran ini memberikan kepastian hukum yang lebih baik, sehingga fungsi kontrol publik terhadap pemerintahan sipil tetap terjaga.

3. Pemerintah pusat dan daerah wajib segera melakukan evaluasi terhadap aparat Polri yang saat ini masih menduduki jabatan sipil.

“Kami mengajak semua pihak, khususnya masyarakat sipil, untuk mengawal pelaksanaan putusan ini secara konsisten. Tidak boleh hanya menjadi peraturan di atas kertas, tetapi harus diimplementasikan dalam realitas birokrasi yang lebih demokratis dan bersih,” pungkas Andri.

DPW PGK Lampung akan terus menjadi bagian dari gerakan kontrol masyarakat untuk memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan