Bandar Lampung — Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPW PGK) Provinsi Lampung menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang diduga menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai keberangkatan umroh bagi sejumlah pihak.
Ketua DPW PGK Provinsi Lampung, Andri Trisko, S.H., M.H., menilai langkah tersebut sebagai bentuk penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah yang semestinya difokuskan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kegiatan yang bersifat pribadi atau kelompok tertentu.
“Kami memandang penggunaan dana APBD untuk pembiayaan umroh merupakan langkah yang tidak tepat dan berpotensi melanggar ketentuan hukum. APBD adalah uang rakyat, bukan dana pribadi pejabat. Seharusnya digunakan untuk sektor publik seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan daerah,” tegas Andri Trisko dalam keterangan resminya di Bandar Lampung, Kamis (6/11/2025).
Lebih lanjut, Andri Trisko menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap penggunaan dana APBD wajib memiliki dasar hukum yang jelas, bersifat nirlaba, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta menunjang urusan pemerintahan daerah.
“Kami tidak mempermasalahkan kegiatan umroh itu sendiri, tetapi sumber dananya harus jelas. Jika benar menggunakan APBD, maka itu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas publik,” ujarnya.
DPW PGK Provinsi Lampung juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penggunaan dana tersebut. PGK menegaskan pentingnya transparansi dan pertanggungjawaban atas setiap penggunaan uang daerah.
> “Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Bila terbukti dana APBD digunakan untuk kepentingan di luar ketentuan, kami mendesak agar proses hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Uang rakyat tidak boleh dijadikan alat pencitraan,” tegas Andri Trisko, S.H., M.H.
—
Catatan Kesalahan yang Disorot oleh DPW PGK Provinsi Lampung:
1. Penggunaan dana APBD untuk kegiatan non-program pembangunan daerah.
2. Melanggar prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas anggaran publik.
3. Potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengalokasian dana hibah atau bantuan sosial.
4. Bertentangan dengan Permendagri No. 77 Tahun 2020 serta asas keadilan dan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan daerah.

