Bandarlampung — Nampaknya papan pengumuman yang tertulis “utamakan keselamatan Gunakan Alat dan Pengaman Saat Bekerja” yang tertempel di Proyek Pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Lampung Senilai Rp. 14.8 Miliyar milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung tahun 2025 yang dikerjakan oleh Cv. Mogha Saec dengan nomor Kontrak 602.2/03/KTR-LL/D.50/PPK-P4BGDK/III.03/2025, hanya formalitas semata, sebab dari pantauan awak media ini, pada selasa (21/10/2025) melihat bahwa hampir seluruh pekerjaan pada proyek tersebut tidak menggunakan atribut Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Belum genap satu satu bulan, kritik tajam yang terus digaungkan para aktivis terhadap kebijak pemerintah Kota Bandarlampung yang memberikan dana hibah ke Kejati Lampung senilai 60 Miliyar ditengah berbagai persoalan yang masih menggantung arah penyelesaian, kini giliran proyek tersebut yang mendapatkan sorotan tajam.
Bukan soal berapa besar anggaran yang digelontorkan atau soal bagaimana spesifikasi pekerjaan proyek tersebut, melainkan persoalan K3 yang seharusnya wajib untuk dipatuhi dalam setiap pekerjaan kontruksi Pembangunan.
Hal ini merujuk pada berbagai aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah tentang bagaimana pentingnya penggunaan K3, namun nampaknya Berbagai aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terhadap penggunaan K3 tidak berlaku pada pelaksaan proyek senilai Rp,14.8 Milyar yang dilaksankan di lingkungan Kejati Lampung.
Dimana dari pantauan awak media ini di lokasi pekerjaan Nampak terlihat para pekerja tidak menggunakan K3 seperti penggunaan Helm pelindung kepala dan rompi safety, body harness alat pelindung jatuh, alat pelindunga pendengaran, pelindung mata, masker.
Bak seperti memiliki ilmu “kebal” awak media ini melihat para pekerja tetap dengan santai kendati tidak dilengkapi atribut K3 dalam bekerja.
Selain itu, awak media juga tidak menemukan pihak pengawas lapangan, baik dari pihak dinas maupun dari pihak rekanan.
Dilain sisi, menanggapi hal tersebut, Andri Trisko,SH.,MH., selaku Praktisi Hukum sekaligus Ketua Organisasi Bersekala Nasional, Ketika dimintai tanggapanya menjelaskan bahwa Penggunaan atribut K3 sudah di atura dalam peraturan pemerintah, baik apa saja atributnya dan mengapa harus menggunakan K3.
Seperti Lanjutnya, Penerapan K3 di bidang konstruksi diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 mengenai keselamatan dan kesehatan kerja, serta Per 01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan dan Kep. 20/DJPPK/2004 tentang sertifikasi K3 Konstruksi.
Selain itu juga ada Kep.20/DJPPK/2004 yang menyatakan bahwa, Pelaksanaan konstruksi bangunan mengandung bahaya yang dapat mengancam tenaga kerja atau orang lain dan mengancam seluruh tahapan pekerjaan konstruksi beserta isinya; Oleh karena itu diperlukan adanya tenaga kerja yang berkompeten dan memiliki kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pedoman teknis K3 pada kegiatan konstruksi bangunan.
Sedangkan jumlah Ahli K3 Konstruksi sendiri ditetapkan sebagai berikut, Untuk tenaga kerja lebih dari 100 orang atau penyelenggaraan proyek selama 6 bulan harus memiliki sekurang kurangnya 1 (satu) orang Ahli K3 Utama Konstruksi, 1 (satu) orang Ahli K3 Madya Konstruksi dan 2 (dua) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
Untuk Tenaga kurang dari 100 orang atau penyelenggaraan proyek kurang dari 6 bulan harus memiliki sekurang kurangnya 1 (satu) orang Ahli K3 Madya Konstruksi dan 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
Untuk Tenaga kurang dari 25 orang atau penyelenggaraan proyek kurang dari 3 bulan harus memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
Hingga berita ini di rilis, Pihak Dinas PU belum bisa untuk di konfirmasi. (RED)

