Rokok Ilegal di Lampung Sunyi Pengawasan, Ada Pembiaran ?

Dinar Ekspose, BALAM — Organisasi Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Provinsi Lampung, mengambil sikap tegas terhadap Peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai di Provinsi Lampung yang hingga saat ini peredarannya masih belum bisa untuk dibendung. PGK Lampung menduga bahwa salah satu penyebab persoalan Rokok ilegal di Lampung ini dikarenakan kurangannya pengawasan dan lemahnya tanggung jawab dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya PAbean B Bandar Lampung, serta adanya dugaan keterlibatan oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dari hasil ivestigasi dan observasi yang dilakukan oleh Dewan Pengurus Wilayah (DPW – PGK ) Provinsi Lampung menemukan bahwa hampir 60 % lebih tokok – tokok atau warung – warung di Lampung menjual rokok illegal atau rokok tanpa pita cukai. Dari data yang berhasil di dapat tersebut PGK Lampung menemukan bahwa penjulan rokok ilegal bukan hanya di wilayah perkotaan saja tetapi sudah menyebar hingga ke plosok – plosok desa di Lampung.

Melihat fenomena ini DPW PGK Provinsi Lampung menduga bahwa salah satu akar permasalahan yang menyebabkan peredaran rokok ilegal yang cukup besar di Provinsi Lampung disebabkan karena kurangnya pengawasan dari (KPPBC) Bandar Lampung.

PGK Lampung menerangkan bahwa dengan luas wilayah Provinsi Lampung, dan penyebaran rokok ilegal yang masuk ke hampir seluruh wilayah di lampung kinerja dan keseriusan KPPBC Bandarlampung dalam melakukan pengawasan masih sangat jauh dari kata maksimal.

Selain itu, PGK Lampung melihat jika persoalan rokok ilegal di Lampung tidak hanya melulu tentang bagaimana cara memutus jalur masuknya barang tersebut ke Lampung, serta melakukan pemusnahan rokok ilegal saja namun perlu adanya investigasi yang lebih mendalam tentang mengapa peredaran rokok ilegalan ini sulit untuk di selesaikan. Sebab dari hasil investigasi yang dilakukan PGK Lampung menduga adanya keterlibatan dari oknum – oknum yang memiliki kekuatan dalam peredaran rokok ilegal di Lampung.

PGK Lampung menduga bahwa keterlibatan para oknum dalam peredaran rokok ilegal tersebut lah yang membuat peredaran rokok ilegal di Lampung hampir tak terbendung. Padahal KPPBC Bandarlampung sebenarnya mampu melakukan pengawas sedini mungkin, atau melakukan pengawasan di pintu awal masuk ke lampung yaitu di pelabuhan Bakauheni.

“jika kita melihat fenomena peredaran rokok ilegal di Lampung ini, kita menduga adanya indikasi pembiaran atau sengaja menjalin Kerjasama dengan oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak berkompeten,” ungkap Andri Trisko, S.H., M.H., Selaku Ketua DPW PGK Provinsi Lampung.

Dengan adanya persoalan ini, bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang tidak sehat dan menurunkan kredibiltas institusi di mata public.

Dilain sisi, Irfan selaku pegawai Fungsional mewakili Humas KPPBC Bandarlampung, Ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa persoalan rokok ilegal di Lampung merupakan menjadi tugas dan fungsi di KPPBC Bandarlampung, terkait tentang pengawas sudah barang tentu dilakukan, dan mendapatkan Program Oprasi Pasar (Opsar) yang dilakukan sebanyak 2 kali dalam 1 bulan, meliputi semua wilayah pengawasan.

Dijelaskanya, wilayah pengawasan dari KPPBC Bandarlampung melingkupi seluruh kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Lampung, yang disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi kantor. Dalam pelaksanaan Opsar dilakukan pembagian titik – titik rawan yang tinggi daerah mana peredarannya, kemudian jika ada informasi itu bisa lebih fokus lagi.

Ia menerangkan bahwa dalam satu kali turun Opsar ada dua tim, dan satu tim berisi 4 orang, yang bekerja untuk satu wilayah provinsi Lampung.

“Kalau misalkan kita harus mengawasi Ful satu provinsi ini banyak keterbatasanya, kemudian yang sering dilakukan dan paling efisien adalah kita melakukan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan bahwa, pada periode 2023 KPPBC Bandarlampung menangkap 72 juta batang rokok dan tertinggi se Indonesia. namun dilapangan masih ada rokok ilegal pihaknya tidak munafik.

Ia menerangkan bahwa dalam satu kali turun Opsar ada dua tim, dan satu tim berisi 4 orang, yang bekerja untuk satu wilayah provinsi Lampung.

“ kita sangat kesulitan sekali dalam pengawasan seperti di wilayah Mesuji, Waykanan, karena cukup jauh, misalkan ada laporan bahwa ada peredaran rokok ilegal sekali jalan saja sudah 4 jam dan hasil tangkapan kalau di warung – warung itu kadang tidak begitu banyak, jadi dibadingkan dengan effort kita biaya, tenaga segala, tanggapan tidak begitu banyak yam au bagaimana lagi kita juga gak bisa, bukan berarti kita membiarkan, cuman infrormasi tetap kita terima. Belum pesisir barat hampir sulit kita kesana apalagi yang hampir sampai perbatasan Bengkulu,” terangnya. (REDAKSI)

Tinggalkan Balasan