BANDAR LAMPUNG — Ada yang ganjil dari deru aktivitas pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Wan Abdurrahman, Kelurahan Batu Putuk, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung. Di satu sisi, proyek infrastruktur telekomunikasi ini berjalan melibas tahapan fisik di lapangan. Namun di sisi lain, fondasi legalitasnya ternyata compang-camping.

Ketika Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akhirnya turun tangan dengan menjatuhkan sanksi penghentian sementara, satu pertanyaan besar menggelegar di ruang publik: Bagaimana mungkin sebuah proyek berskala besar bisa melenggang membangun fisik, sementara dokumen perizinannya belum sepenuhnya tuntas?

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung, Muhaimin, Senin (26/10/2026), tidak punya pilihan selain mengambil sikap tegas. Tanpa tedeng aling-aling, ia memastikan bahwa seluruh aktivitas di lokasi harus disetop sampai seluruh berkas izin dinyatakan beres.

“Untuk sementara diberhentikan sebelum izinnya selesai. Maka pekerjaan untuk sementara akan dihentikan,” ujar Muhaimin.

Pernyataan ini sekaligus menjadi tamparan telak bagi pengembang yang mengabaikan prosedur birokrasi dan melompati lampu merah perizinan bukanlah cara yang dibenarkan dalam membangun kota.

Di balik keputusan tegas Pemkot tersebut, tersimpan dinamika sosial yang pelik di tingkat warga. Penuturan Ketua RT 02 Lingkungan 2 membuka tabir bagaimana proyek ini berliku sejak dari tahap perencanaan lahan.

Mulanya, negosiasi awal mengarah pada lahan milik seorang warga bernama Pangeran. Namun, jalan buntu akibat persoalan kontrak memaksa arah angin bergeser. Lokasi menara kemudian dipindahkan ke atas tanah milik warga lainnya, Sumardi.

Dari meja perundingan tingkat rukun tetangga inilah proses pendekatan kepada warga sekitar dimulai. Sang Ketua RT mengaku memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak, termasuk merumuskan jaminan keselamatan yang diteken langsung oleh Pangeran mulai dari mitigasi risiko fisik seperti menara roboh hingga perlindungan terhadap perangkat elektronik warga.

Namun, jaminan di atas kertas itu mendadak kehilangan relevansinya ketika spesifikasi fisik yang dibangun di lapangan mulai melenceng jauh dari kesepakatan awal.

Persoalan paling krusial yang memicu keresahan warga bukan sekadar urusan administrasi lahan, melainkan perubahan ukuran fisik menara yang terjadi secara senyap.

Berdasarkan pembicaraan awal yang disepakati bersama warga, tinggi menara direncanakan berada di kisaran 50 meter. Angka tersebut tentu telah melalui kalkulasi psikologis dan sosial tersendiri bagi warga yang bermukim di sekitarnya. Namun, dalam proses pembangunan selanjutnya, spesifikasi itu berubah drastis. Tinggi menara melonjak hingga mencapai 63 meter.

Penambahan tinggi hingga belasan meter ini bukan sekadar angka statistik di atas kertas. Perubahan tersebut secara otomatis memperluas radius dampak dari struktur besi raksasa tersebut. Akibatnya, setidaknya ada enam unit rumah warga yang tadinya berada di luar zona aman, kini mendadak masuk ke dalam lingkaran merah dampak lingkungan dan keselamatan.

“Awalnya sekitar 50 meter. Kemudian bertambah lagi tingginya, sehingga ada rumah yang akhirnya masuk terdampak,” ungkap Ketua RT dengan nada prihatin.

Di tengah polemik perizinan dan lonjakan tinggi menara, aspek kompensasi finansial bagi warga turut memantik sorotan tajam publik. Terungkap adanya aliran dana sekitar Rp1 juta yang diberikan kepada sejumlah warga yang terdampak atau dimintai tanda tangan persetujuan.

Kendati demikian, mekanisme penyerahan uang tersebut diselimuti kabut ketidakpastian. Ketua RT setempat secara terbuka mengaku tidak paham apakah angka tersebut merupakan standar baku yang diatur dalam regulasi resmi, atau sekadar kebijakan internal sepihak dari perusahaan BTS.

“Kalau soal itu saya juga tidak paham. Kalau memang aturan yang sudah ada, kami hanya memperjuangkan masyarakat agar jangan sampai ada kendala,” tuturnya.

Ironisnya lagi, janji-janji mengenai bentuk kompensasi lain yang sempat diajukan dan diperbincangkan oleh warga hingga kini dilaporkan belum juga terealisasi. Padahal, proses panjang perizinan yang melibatkan berbagai level mulai dari persetujuan masyarakat, kelurahan, kecamatan, hingga dinas teknis seharusnya menjadi perisai pelindung hak-hak masyarakat, bukan sekadar formalitas administratif untuk meredam protes.

Kasus berhentinya proyek BTS di Batu Putuk memberikan pelajaran mahal bahwa pembangunan tidak boleh hanya bertumpu pada kesepakatan transaksional di bawah tangan antara pemilik lahan dan korporasi. Kepatuhan mutlak terhadap hukum, transparansi spesifikasi teknis, serta keadilan kompensasi bagi warga terdampak adalah harga mati.

Kini, bola panas sepenuhnya berada di tangan pihak perusahaan pengembang BTS dan instansi terkait. Publik Bandar Lampung menunggu jawaban jujur atas tiga pertanyaan fundamental:

Mengapa perusahaan nekat menjalankan alat berat dan mendirikan konstruksi padahal izin resmi belum tuntas?

Apa dasar teknis dan izin di balik perubahan tinggi menara dari 50 meter menjadi 63 meter secara sepihak?

Bagaimana kejelasan transparansi kompensasi dan jaminan keselamatan jangka panjang bagi warga yang rumahnya kini berada di bawah bayang-bayang menara?

Tanpa adanya keterbukaan informasi dan penyelesaian yang berimbang, proyek yang awalnya diniatkan untuk memperkuat jaringan telekomunikasi ini justru akan terus meninggalkan sinyal merah kekecewaan di tengah masyarakat. (FZ)

Tinggalkan Balasan