BANDAR LAMPUNG — Jika ada penghargaan untuk kategori ‘Seni Menutup Mata dan Telinga Terbaik”, jajaran Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung tampaknya layak masuk nominasi utama.
Bagaimana tidak? Proyek perkuatan tebing Sungai Way Paku I dan II senilai Rp12,3 Miliar di Kelumbayan Tanggamus, yang fisiknya amblas, batunya renggang, dan kawatnya tipis, secara ajaib bisa lolos mulus mengantongi Berita Acara Serah Terima (BAST) 100%. Uang rakyat miliaran rupiah pun meluncur deras ke kantong pemborong.
Namun, di tengah gonjang-ganjing skandal ini, lakon paling menarik justru dimainkan oleh sang pimpinan baru: Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung, Ir. Febrizal Levi Sukmana, S.T., M.T., M.M. Alih-alih datang membawa pedang keadilan untuk membabat borok KKN, sang Kadis baru ini justru memperagakan dua jurus manuver tingkat tinggi:
Alih-alih transparan pasca-temuan BPK mengetok angka kecurangan volume Rp1,6 miliar, Dinas PSDA Lampung justru memakai strategi ketertutupan ganda:” Tapi tunggu dulu Publik kini mempertanyakan! Mana bukti otentik Surat Tanda Setor (STS)? Mana bukti transfer validasi kas daerah atau bukti pelunasan bank yang dibuka terang-benderang ke publik?
LHP BPK RI TA 2025 sudah mengetok angka kerugian negara akibat “sunat volume” mencapai Rp1,6 Miliar dari total Rp2,3 Miliar. Selama lembar fisik STS itu disimpan rapat-rapat di laci meja kerja Kadis, klaim pengembalian tersebut tak lebih dari sekadar dongeng penglipur lara demi meredam amarah publik!
Ini teka-teki paling panas di lingkup Dinas PSDA: Siapa sebenarnya sosok Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) penandatangan BAST 100% tersebut?
Dibutuhkan katarak moral tingkat dewa bagi seorang PPK untuk menandatangani dokumen yang menyatakan fisik abal-abal Way Paku sudah rampung 100 persen sesuai spesifikasi. Tanda tangan di atas itu adalah stempel maut yang mencairkan anggaran miliaran sekaligus menumbalkan nyawa warga di bantaran sungai way paku.
Anehnya, Ir. Febrizal Levi Sukmana justru terkesan pasang badan dan memberikan suaka birokrasi dengan menyembunyikan rapat-rapat identitas para pejabat penandatangan BAST tersebut.
Sikap bungkam dan ketertutupan Kadis PSDA Lampung ini memantik reaksi keras dari Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMAK) Lampung. Melalui Ketuanya, Indra Dodi Gunawan,S.H lembaga swadaya masyarakat ini menuding kepemimpinan baru di Dinas PSDA telah gagal menunjukkan komitmen penegakan hukum dan keadilan bagi warga Kelumbayan.
Satu kata untuk Kadis PSDA yang baru: Patut diduga pasang badan! Jika Febrizal Levi Sukmana terus menyembunyikan lembar STS pengembalian Kas Daerah dan enggan membeberkan siapa sosok PPK serta PPHP yang menandatangani BAST 100% cacat secara mutu itu, berarti dia sengaja memelihara kejahatan birokrasi,” tegas Indra Dodi Gunawan, Ketua Lembaga GEMAK Lampung.
Indra Dodi menekankan bahwa publik tidak boleh distimulasi oleh narasi pengembalian uang semata, karena ada indikasi tindak pidana korupsi yang sangat nyata pada proses pencairan proyek abal-abal tersebut.
“Pengembalian uang secara administratif itu sama sekali tidak menghapuskan pidana, sesuai Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK! Apalagi ada dugaan kuat pemalsuan dokumen mutu lewat BAST 100% demi mencairkan anggaran dan dugaan pengamanan setoran fee 15-20 persen”
Mata rantai kejahatan di Way Paku ini sebenarnya sangat sederhana namun sadis:
Di Atas Meja: komitmen fee 15–20 persen dipotong sejak awal untuk mengamankan proyek. Di Lapangan, Kontraktor membalasnya dengan menyunat volume, memakai kawat ala kadarnya, dan menumpuk batu sembarangan. Di Berkas, PPK & PPHP memejamkan mata, teken BAST 100%, lalu anggaran cair utuh. Di Tepi Sungai: Warga Kelumbayan tiap hujan turun menatap benteng reot yang siap runtuh dihantam dua arus sungai yang ganas.
Tuntutan publik dan Lembaga GEMAK Lampung kini sangat lugas kepada Febrizal Levi Sukmana selaku kepala dinas:
Tunjukkan bukti fisik STS pengembalian Kas Daerah secara resmi agar tidak memuncul asumsi liar dimata publim, Buka nama PPK dan PPHP penandatangan BAST 100% dan serahkan mereka ke Aparat Penegak Hukum (APH)!
Jika Kadis levi terus memilih aman di balik meja dinginnya dan membentengi para oknum penikmat fee, publik berhak menyimpulkan: Pergantian Kepala Dinas di PSDA Lampung tak lebih dari sekadar ganti pemain untuk melestarikan tradisi cuci tangan yang sama! (Red)
