BANDAR LAMPUNG — Ada yang ajaib di bantaran Sungai Way Paku, Kabupaten Tanggamus. Di atas kertas audit negara, dana miliaran rupiah mengalir deras untuk membentengi aliran sungai. Namun di dunia nyata, uang rakyat justru menyusut jadi tumpukan batu amblas yang siap rontok kapan saja.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2025 sukses membuka kotak pandora bobroknya pengelolaan anggaran di tubuh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung. Audit tersebut secara telak membongkar skandal kelebihan pembayaran fantastis sebesar Rp2,3 miliar yang wajib dikembalikan ke Kas Daerah.

Ironisnya, pusat kerusakan terparah justru mengerucut pada dua proyek jumbo perkuatan tebing sungai yang digarap di bawah komando Dinas PSDA:

Perkuatan Tebing Sungai Pekon Way Paku I dengan Nilai Kontrak: Rp5,6 Miliar— Disunat hingga BPK menemukan kekurangan volume Rp652 juta.

Begitu juga pada pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Way Paku II Nilai Kontrak: Rp6,7 Miliar— Digerogoti hingga BPK mencatat kekurangan volume Rp1 miliar.

Dari dua proyek dengan total anggaran mencapai Rp12,3 miliar ini saja, manipulasi volume pengerjaan telah sukses menguapkan uang negara hingga Rp1,6 miliar. Temuan audit BPK ini pun langsung memantik rasa penasaran tim KOJAK (Koalisi Jurnalis dan Aktivis Provinsi Lampung) dengan menyusuri realita mencengangkan di lapangan.

Angka kerugian Rp1,6 miliar temuan BPK ternyata bukan sekadar salah hitung administratif. Penelusuran mendalam tim investigasi di lokasi proyek justru mendapati kenyataan yang jauh lebih brutal:

Warga di sekitar lokasi proyek Way Paku 1 dan Way Paku 2 sedari awal sudah makan hati dengan kualitas kerja kontraktor. Bagaimana tidak, struktur pasangan batu terlihat renggang, kawat pengait dipasang asal-asalan ala kadarnya, dan batu-batu bronjong sudah amblas bahkan sebelum musim hujan menguji ketahanannya.

Mengapa kualitas fisiknya bisa separah itu? Data dan keterangan saksi yang dikantongi tim investigasi mengerucut pada satu jawaban klasik: dugaan skema fee proyek sebesar 15 hingga 20 persen yang dikoordinir untuk mengalir ke oknum tertentu di Dinas PSDA. Tujuannya tentu klasik, memuluskan penunjukan serta pencairan anggaran. Ketika kue anggaran sudah dipotong di meja pejabat, material di lapangan otomatis tinggal sisa-sisa ampas!

Melihat ancaman nyata yang dipertaruhkan di depan mata yakni keselamatan warga yang terancam jebolnya tebing sungai abal-abal Masyarakat menuntut ketegasan dan kejelasan mutlak dari Dinas PSDA Provinsi Lampung:

Dari total temuan Rp2,3 miliar, berapa rupiah yang real sudah dikembalikan ke Kas Daerah per hari ini? Tunjukkan lembar STS atau validasi bank yang sah, beserta daftar kontraktor yang patuh maupun yang masih “mangkir”.

Siapa aktor intelektual di balik meja birokrasi mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang begitu tega meneken Berita Acara Serah Terima (BAST) 100% untuk proyek yang volumenya tergerus miliaran rupiah?

Pengembalian uang negara secara administratif tidak akan pernah bisa menghapus bau busuk praktik KKN yang merusak infrastruktur publik. Publik berhak menagih keadilan yang sesungguhnya!

Kendati Demikian sampai berita ini ditulis, belum ada steatmen apapun dari PSDA Provinsi Lampung (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan