BANDAR LAMPUNG — Niat mulia merenovasi 100 unit rumah warga tak mampu di Kota Bandar Lampung melalui anggaran APBD 2026 senilai Rp 2,5 miliar kini menyisakan persoalan serius. Hasil penelusuran mendalam Koalisi Jurnalis dan Aktivis (Kojak) Provinsi Lampung membongkar dugaan penggelembungan harga (mark-up), pemotongan belanja material, hingga pengkondisian vendor yang terstruktur rapi.
Di atas kertas, skema bantuan tersebut tampak ideal: setiap penerima manfaat mengantongi alokasi pagu sebesar Rp 25 juta. Rinciannya meliputi Rp 2,5 juta untuk upah tukang dan Rp 22,5 juta untuk pembelian bahan bangunan. Namun, temuan di lapangan justru menunjukkan indikasi sebaliknya.
Tim Kojak yang melakukan penelusuran independen dan menyinkronkan daftar barang terkirim dengan harga pasaran setempat menemukan selisih anggaran yang cukup signifikan.
Pada salah satu sampel rumah warga penerima manfaat dengan kategori renovasi total, rincian fisik material yang diterima meliputi:
Besi Ukuran 10: 30 Batang (Rp 2.550.000)
Besi Ukuran 8: 20 Batang (Rp 1.200.000)
Semen: 40 Sak (Rp 2.280.000)
Bata Bolong: 5.000 Biji (Rp 4.250.000)
Genteng: 1.600 Biji (Rp 3.200.000)
Pasir: 5 Kubik (Rp 1.500.000)
Batu Belah: 1 Mobil (Rp 750.000)
Batu Split: 1,5 Kubik (Rp 600.000)
Kelengkapan Kayu & Kusen: Kusen pintu (Rp 270.000), kusen jendela depan (Rp 500.000), daun jendela kaca (Rp 540.000), daun pintu (Rp 510.000), kayu kasau 17 batang (Rp 510.000)
Finishing & Aksesori: Roster 8 pcs (Rp 128.000), engsel & kawat/paku (Rp 250.000), cat tembok 4 kg (Rp 60.000), serta bubung genteng (Rp 140.000) Dari kalkulasi nota dan rincian fisik barang tersebut, total biaya yang terpakai hanya mencapai Rp 19.188.000.
Kondisi ini menyisakan selisih anggaran sebesar Rp 3.312.000 per rumah yang tidak berwujud fisik material. Apabila dikalikan dengan total 100 rumah penerima program, terdapat potensi penguapan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp 331,2 juta.
Penelusuran Kojak juga menemukan bahwa tidak semua penerima bantuan mendapatkan renovasi total. Sebagian rumah hanya menjalani renovasi parsial (setengah bangunan) karena kondisi fisik awal bangunan sudah setengah permanen. Pekerjaan pada kategori ini umumnya meliputi penyuntikan slof bawah, peninggian dinding, perbaikan atap, serta penggantian kusen.
“Banyak rumah yang sebenarnya tidak dibongkar total karena kondisi awalnya sudah setengah bata,” ujar perwakilan Tim Kojak.
Penggunaan material pada sampel kedua ini tercatat jauh lebih sedikit dibandingkan sampel pertama yang dibongkar total. Hal ini kian memperlebar selisih antara nilai pagu anggaran yang dialokasikan dengan realisasi belanja bahan bangunan di lapangan.
Persoalan tidak berhenti pada dugaan selisih belanja fisik material. Investigasi Kojak menyingkap indikasi pengkondisian penyedia barang. Di dua kecamatan yang berbeda, penunjukan toko pemenang pengadaan material mengarah pada satu toko bangunan yang sama.
Kejanggalan semakin kuat saat tim mengumpulkan kesaksian dari warga di sekitar lokasi toko tersebut. Toko bangunan yang ditunjuk untuk melayani proyek bernilai ratusan juta rupiah itu diketahui sudah jarang beroperasi dan hampir tidak pernah melayani transaksi jual-beli material untuk umum.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik “kongkalikong” antara oknum dinas terkait, tim pendamping lapangan, dan pemilik toko untuk memuluskan penyimpangan penggunaan anggaran.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung, Muhaimin, menjelaskan alur dan mekanisme pelaksanaan program bantuan ini.
Menurut Muhaimin, tahapan dimulai dari usulan pihak kelurahan dan kecamatan untuk warga yang memenuhi kriteria Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Tim Disperkim kemudian memverifikasi kelayakan data, kondisi fisik bangunan, hingga keabsahan kepemilikan tanah. Warga yang lolos verifikasi ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah atau Kepala Disperkim.
Proses penyaluran anggaran dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui Bank Lampung, dengan mentransfer dana Rp 25 juta langsung ke rekening penerima manfaat.
“Dana tersebut digunakan untuk membeli material ke toko yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui mekanisme tender kelompok. Pelaksanaannya dilakukan secara swakelola oleh kelompok masyarakat atau kelompok penerima bantuan, bukan oleh pihak ketiga,” tegas Muhaimin.
Meskipun Disperkim mengklaim pelaksanaan program diserahkan sepenuhnya kepada kelompok masyarakat tanpa campur tangan pihak ketiga, penjelasan tersebut dinilai bertolak belakang dengan fakta di lapangan.
Tim Kojak mempertanyakan bagaimana dua kelompok penerima bantuan dari dua kecamatan yang berbeda dapat secara kebetulan memilih toko bangunan yang sama—terlebih toko tersebut diketahui sudah tidak aktif beroperasi secara normal.
“Klaim prosedur administratif yang disampaikan sangat bertolak belakang dengan fakta pengkondisian yang dialami warga di lapangan. Saat ini seluruh rekapitulasi berkas dan bukti hasil penelusuran sedang kami matangkan untuk segera dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian,” pungkas perwakilan Tim Kojak. (Tim/Red)
