BANDAR LAMPUNG — Di era kepemimpinan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, transparansi publik dan keseriusan penanganan bencana bukan lagi sekadar slogan manis di atas kertas. Gubernur secara tegas menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah hak konstitusional warga negara yang wajib dipenuhi. Bahkan, Gubernur Mirza berulang kali menginstruksikan agar tidak ada lagi ego sektoral dalam menangani banjir, membentuk Satgas Mitigasi, dan memerintahkan pembenahan tanggul secara serius karena ini menyangkut keselamatan nyawa rakyat.

Namun, semangat gotong royong dan visi besar Gubernur Lampung tersebut justru membentur tembok tebal di tingkat eksekutor. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung di bawah pimpinan baru, Ir. Febrizal Levi Sukmana, S.T., M.T., M.M., diduga kuat memperagakan praktik sebaliknya: tertutup, pasif, dan terkesan menutup-nutupi borok proyek di lapangan.

Instruksi Gubernur Mirza agar seluruh instansi terbuka demi mendekatkan pemerintah dengan rakyat tampaknya diabaikan di lantai kerja Dinas PSDA. Dalam skandal proyek perkuatan tebing Sungai Way Paku I dan II senilai Rp12,3 Miliar di Kelumbayan Tanggamus. Kadis PSDA Febrizal Levi Sukmana justru memilih “gembok data”.

LHP BPK RI TA 2025 telah mengetok angka temuan kerugian negara sebesar Rp1,6 Miliar akibat praktik sunat volume fisik. Namun alih-alih selaras dengan semangat transparansi Gubernur:

Bukti STS Digembok: Kadis PSDA Levi Sukmana tidak pernah mempublikasikan bukti otentik Surat Tanda Setor (STS) maupun validasi Kas Daerah/bank yang membuktikan apakah uang negara itu sudah dikembalikan secara penuh atau belum.

Bukannya memberikan penjelasan resmi yang transparan kepada publik dan media, internal PSDA Lampung hanya membiarkan desas-desus buram berembus tanpa kejelasan validasi.

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dengan gamblang telah mewanti-wanti: “Jangan ada lagi ego sektoral, ini soal nyawa, soal masa depan, kita benahi bersama!”

Sayangnya, pesan krusial sang Gubernur seolah masuk telinga kiri keluar telinga kanan bagi jajaran pimpinan PSDA Lampung. Di saat Gubernur sibuk membangun komitmen perlindungan warga dari ancaman air bah, Kadis PSDA Febrizal Levi Sukmana justru terkesan sibuk pasang pagar betis untuk melindungi oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPHP internal dinasnya.

Dibutuhkan katarak moral tingkat tinggi bagi oknum PPK untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) 100% pada proyek Way Paku yang fisiknya amblas, batunya renggang, dan kawatnya tipis. Namun, bukannya menindak tegas oknum pejabat yang merusak integritas Pemprov Lampung tersebut, Kadis PSDA justru memilih bungkam dan merahasiakan identitas mereka.

Sikap kontradiktif antara kebijakan Gubernur dan praktik di Dinas PSDA ini memantik reaksi keras Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMAK) Lampung. Melalui Ketuanya, Indra Dodi Gunawan, lembaga ini menilai Kadis PSDA Levi Sukmana telah menjadi kerikil dalam sepatu bagi kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.

“Gubernur Lampung Pak Mirza sudah pasang badan untuk rakyat dengan membentuk Satgas Banjir dan menuntut transparansi total. Tapi amat disayangkan, pimpinan teknis di PSDA seperti Febrizal Levi Sukmana malah berulah dengan menutup-nutupi data BAST 100% dan bukti STS Kas Daerah Way Paku. Ini jelas tindakan yang mencoreng komitmen Gubernur!” tegas Indra Dodi.

Indra Dodi menekankan bahwa tindakan bungkam Kadis PSDA yang membiarkan proyek reot lolos 100% adalah bentuk pengkhianatan terhadap keselamatan warga Kelumbayan.

“Pengembalian uang secara administratif itu sama sekali tidak menghapuskan pidana sesuai Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK! Ada dugaan pemalsuan dokumen mutu BAST 100% demi mencairkan anggaran belasan miliar. Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera memeriksa Kadis PSDA dan oknum PPK terkait. Jangan biarkan kerja keras Gubernur dalam menata Lampung dirusak oleh ego birokrasi dan praktik lindungi oknum di internal PSDA!” tambah Indra Dodi.

Rakyat Lampung, khususnya warga bantaran Sungai Way Paku di Kelumbayan, kini menantikan ketegasan dan tindakan nyata. Publik menuntut Kadis PSDA Ir. Febrizal Levi Sukmana, S.T., M.T., M.M. untuk berhenti bersandiwara di balik meja kerja:

Buka secara transparan bukti fisik STS dan validasi Kas Daerah atas temuan Way Paku.

Beberkan identitas PPK/PPHP penandatangan BAST 100% fiktif mutu dan serahkan mereka ke APH.

Jika Kadis PSDA terus memilih pasang badan dan melawan arus transparansi yang diusung Gubernur, maka wajar jika publik mendesak adanya evaluasi total terhadap jajaran pimpinan di Dinas PSDA Provinsi Lampung! (Red)

Tinggalkan Balasan