BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terus mematangkan langkah strategis dalam mengatasi persoalan sampah perkotaan secara berkelanjutan. Di bawah arahan dan komitmen penuh Wali Kota Bandar Lampung, Pemkot melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kini menargetkan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dapat beroperasi penuh pada tahun 2028 mendatang.
Fasilitas infrastruktur hijau yang diproyeksikan menjadi solusi jangka panjang ini didesain ramah lingkungan dan memiliki kapasitas masif. Ketika beroperasi nanti, PSEL ini ditargetkan mampu mengolah hingga 770 ton sampah per hari, yang bersumber dari hasil pembuangan domestik maupun industri skala rumah tangga di seluruh wilayah kota tapis berseri.
Wali Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa proyek PSEL ini merupakan salah satu program prioritas daerah yang krusial untuk mengubah wajah pengelolaan lingkungan perkotaan. Beliau menginstruksikan jajaran dinas terkait untuk mengawal proyek ini secara transparan dan profesional. Langkah ini diharapkan tidak hanya mampu mereduksi volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) secara drastis, tetapi juga sekaligus berkontribusi pada ketahanan energi daerah dengan menyuplai daya listrik berbasis energi bersih untuk masyarakat.
Sebagai langkah percepatan, Pemkot Bandar Lampung saat ini tengah fokus melakukan penataan ulang dan pembaruan terhadap draf Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). Pembaruan draf teknis dan regulasi ini dilakukan secara hati-hati demi memastikan seluruh aspek hukum, kelayakan investasi, koordinasi sektoral, serta mekanisme operasional berjalan lurus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kota berharap kerja sama dengan pihak pengembang dan investor dapat segera difinalisasi agar tahapan konstruksi fisik bisa berjalan sesuai timeline yang telah direncanakan.
