Lampung-Pemerintah Provinsi Lampung berencana memperpanjang program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga Desember 2026. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, perpanjangan program keringanan pajak kendaraan akan dilakukan hingga akhir tahun ini.
“Ya, insyaallah diperpanjang. Sampai Desember,” kata Gubernur Mirza.
Menurutnya, program keringanan pajak kendaraan tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan penerimaan daerah yang nantinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
“Kita berharap keringanan pajak ini akan memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan, meningkatkan PAD. Dan benar kan, pendapatan tahun ini akan dipakai untuk membangun jalan di tahun depan,” ujarnya.
Mirza mengatakan, penerimaan dari pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber pendanaan pembangunan dan perbaikan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Semoga pembangunan jalan tahun depan terus berlanjut, masih banyak jalan-jalan kewenangan provinsi akan semakin baik di Provinsi Lampung,” katanya.
Ia menilai pemberian diskon dan kemudahan pembayaran pajak mampu mendorong antusiasme masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.
“Kalau untuk masyarakat yang bayar PKB relatif semangat karena ada diskon, karena kemudahan. Kita ingin semangat untuk membayar pajak di tahun ini terus berlanjut setiap tahun. Alhamdulillah, karena masyarakatnya bayar pajak, kami bisa membangun jalan-jalan di provinsi dengan baik tahun ini. Dan banyak sekali jalan-jalan yang sudah dibeton, itu semua dari hasil pendapatan pajak yang kami distribusikan langsung untuk pembangunan jalan,” paparnya.
