BANDARLAMPUNG — Alih-alih menunjukkan sikap kooperatif dan menjunjung tinggi transparansi publik, Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Bandar Lampung, Ismargono, memilih untuk bungkam seribu bahasa. Sikap tutup mulut ini kian memperkuat dugaan publik bahwa ada borok besar yang sengaja ditutupi di balik pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp3.286.400.000.

Sikap antikritik dan alergi keterbukaan yang ditunjukkan Ismargono tidak hanya mencoreng dunia pendidikan, tetapi juga secara terang-terangan mengangkangi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS.

Berdasarkan penelusuran tim investigasi di lapangan, ketertutupan Ismargono bukanlah hal baru. Indikasi “ketiadaan transparansi” sudah mendarah daging di sekolah tersebut, terbukti dari mangkirnya pihak sekolah memasang papan informasi penggunaan dana BOS yang wajib diakses publik dan wali murid.

Berdasarkan data dan investigasi mendalam, sedikitnya dua pos anggaran jumbo disinyalir kuat menjadi ajang penyelewengan (mark-up) dan tidak sesuai dengan realitas di lapangan.

Pos pertama yang paling disorot adalah Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah dengan nilai fantastis mencapai Rp311.224.000.

Anggaran pemeliharaan rutin yang seharusnya membuat fasilitas sekolah aman dan layak pakai, justru berbanding terbalik dengan kondisi riil. Fakta di lapangan memperlihatkan potret parah fasilitas belajar: plafon gedung bolong-bolong, keramik lantai pecah, hingga cat dinding kusam yang terkesan dibiarkan terbengkalai.

Lebih parah lagi, keterangan narasumber internal menyebutkan adanya ruang kelas dengan kondisi atap yang nyaris ambrol dan mengancam keselamatan jiwa para siswa.

“Anggaran pemeliharaan ini nilainya ratusan juta rupiah dan dikucurkan setiap tahun. Namun, kenyataan di lapangan sangat bertolak belakang. Fasilitas sekolah masih banyak yang rusak dan terkesan dibiarkan tanpa perbaikan yang memadai,” ungkap seorang narasumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Senin Pekan lalu.

Selanjutnya, pada pos Administrasi Kegiatan Sekolah yang menelan anggaran super jumbo sebesar Rp1.075.622.000 juga sarat akan aroma korupsi. Anggaran sebesar itu dinilai tidak masuk akal dan tidak relevan dengan kebutuhan operasional harian sekolah.

Informasi dari sumber terpercaya membongkar dugaan praktik lancung di pos ini, mulai dari penggelembungan harga (mark-up), manipulasi dokumen pengadaan, hingga rekayasa penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (SPJ). Ironisnya lagi, penunjukan penyedia barang dan jasa disinyalir kuat berbau nepotisme tanpa melalui mekanisme pengadaan yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Sikap bungkam Ismargono kini menjadi bola liar yang menuntut respons cepat. Publik mendesak agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung—yang selama ini dikenal sebagai lembaga berintegritas dan bermartabat—tidak tinggal diam.

Dinas Pendidikan dituntut segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap aliran dana miliaran rupiah di SMKN 2 Bandar Lampung. Pembiaran terhadap sikap arogan dan tertutup seorang kepala sekolah dikhawatirkan akan merusak marwah institusi pendidikan secara keseluruhan.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya meminta klarifikasi resmi secara paksa kepada Manajemen BOS SMKN 2 Bandar Lampung dan mendesak Dinas Pendidikan untuk memberikan sanksi tegas jika terbukti ada kerugian negara dalam pengelolaan anggaran tersebut. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan