BANDAR LAMPUNG — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMK Negeri 2 Bandar Lampung senilai Rp3.286.400.000 menjadi sorotan tajam. Pasalnya, dalam realisasi anggaran bernilai miliaran rupiah tersebut, ditemukan indikasi kuat praktik penyimpangan dan dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah pos kegiatan.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun serta hasil penelusuran tim investigasi di lapangan, setidaknya terdapat dua pos anggaran utama yang disinyalir bermasalah dan tidak sesuai dengan kondisi riil di sekolah.
Pos anggaran pertama yang menjadi temuan adalah Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah yang menelan biaya hingga Rp311.224.000. Anggaran yang dialokasikan khusus untuk perbaikan dan perawatan ringan fisik sekolah tersebut dinilai tidak terserap secara optimal.
Pasalnya di lokasi, masih ditemukan sejumlah fasilitas belajar yang memprihatinkan. Beberapa plafon gedung terlihat bolong dan rusak parah, keramik lantai pecah, hingga cat dinding bangunan yang kusam dan terkesan terbangkalai.
Bahkan, menurut keterangan narasumber internal, terdapat bangunan ruang kelas yang kondisi atapnya sudah sangat mengkhawatirkan dan nyaris ambrol sehingga berpotensi membahayakan keselamatan para siswa.
“Anggaran pemeliharaan ini nilainya ratusan juta rupiah dan dikucurkan setiap tahun. Namun, kenyataan di lapangan sangat bertolak belakang. Fasilitas sekolah masih banyak yang rusak dan terkesan dibiarkan tanpa perbaikan yang memadai,” ungkap salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Tak kalah fantastis, indikasi penyimpangan juga menguat pada pos Administrasi Kegiatan Sekolah yang menyerap dana sebesar Rp1.075.622.000. Anggaran yang terbilang jumbo ini dinilai tidak relevan dengan kebutuhan operasional harian sekolah.
Informasi dari sumber terpercaya menyebutkan, pada belanja administrasi ini diduga kuat terjadi praktik penggelembungan harga (mark-up), manipulasi dokumen pengadaan, hingga manipulasi penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (SPJ). Tak hanya itu, penunjukan vendor penyedia barang dan jasa juga disinyalir sarat akan unsur nepotisme tanpa melalui prosedur pengadaan yang objektif dan akuntabel.
Sorotan terhadap SMKN 2 Bandar Lampung kian menebal menyusul minimnya transparansi pengelolaan keuangan sekolah kepada publik maupun pemangku kepentingan. Pihak sekolah dinilai tertutup dan melanggar prinsip dasar pengelolaan Dana BOS yang seharusnya dikelola secara terbuka, efisien, dan akuntabel.
Sikap tertutup ini mengangkangi prinsip keterbukaan serta melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS, yang mengamanatkan bahwa publik, khususnya wali murid dan masyarakat, berhak mengetahui serta mengawasi penggunaan anggaran negara.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi resmi dari pihak Manajemen BOS serta Kepala SMKN 2 Bandar Lampung terkait temuan serta tuduhan penyimpangan anggaran tersebut. (TIM/RED)
