BANDAR LAMPUNG — Kasus dugaan penyimpangan pada proyek perkuatan tebing Sungai Way Paku I dan Way Paku II di Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, kini memasuki babak baru. Proyek di bawah naungan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp12,3 miliar tersebut kian menyita perhatian publik.

Sikap Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, yang memilih bungkam dan enggan memberikan klarifikasi terkait persoalan ini menuai reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Ketertutupan pihak dinas mendorong publik untuk mengalihkan desakan langsung kepada Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, agar segera turun tangan memberikan penjelasan resmi.

Gubernur dan Sekda didesak untuk mengambil tindakan tegas mengevaluasi sikap pasif bawahannya, sekaligus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025 yang mencatat adanya indikasi persoalan keuangan/kerugian negara pada proyek tersebut sebesar Rp1,6 miliar dan membuka bukti otentik Surat Tanda Setor (STS) maupun validasi Kas Daerah/bank yang membuktikan apakah uang negara itu sudah dikembalikan secara penuh atau belum.

Selain itu, Meskipun Febrizal Levi Sukmana baru dilantik memimpin Dinas PSDA pada tahun 2026—sementara proyek pengerjaan berlangsung pada anggaran 2025—sikap enggan merespons yang ditunjukkannya dinilai publik sebagai wujud ketidakpedulian terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance).

Publik mempertanyakan esensi sumpah jabatan yang diikrarkan seorang kepala dinas. Sebagai pejabat publik, pergantian pimpinan seyogianya tidak menghilangkan kewajiban konstitusional untuk menyelesaikan tanggungan serta membenahi administrasi maupun fisik pekerjaan dari kepemimpinan sebelumnya.

Dugaan penyimpangan ini kian menguat setelah tim investigasi dari Koalisi Jurnalis dan Aktivis (KOJAK) Provinsi Lampung melakukan penelusuran langsung ke lokasi proyek di Sungai Way Paku I dan Way Paku II.

Dari hasil penelusuran di lapangan, fisik bangunan bronjong penahan tebing tersebut disinyalir kuat dikerjakan asal-jadi dan diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam dokumen kontrak. Tim KOJAK menemukan sejumlah kejanggalan substansial, di antaranya:

Pemasangan Batu Renggang, Susunan batu di dalam anyaman bronjong tidak dipasang secara rapat dan padat, sehingga rentan tergerus arus air.

Material Berkualitas Rendah, Sebagian kawat pengait bronjong yang digunakan tampak sudah berkarat meski bangunan masih tergolong baru.

Terjadi kerusakan dini pada Struktur bangunan bronjong dilaporkan sudah mengalami amblas dan kerusakan di beberapa titik, bahkan sebelum diterjang luapan banjir sungai.

Kondisi fisik pengerjaan yang memprihatinkan serta potensi kerugian negara senilai Rp1,6 miliar menjadikan proyek ini sebagai isu krusial. Selain berpotensi merugikan keuangan daerah, kualitas bangunan yang asal-asalan juga mengancam keselamatan warga di sekitar bantaran Sungai Way Paku dari ancaman tanah longsor dan luapan banjir.

Sikap tidak kooperatif dan terkesan tertutup dari pejabat terkait dinilai makin memperkuat presumsi publik atas dugaan praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), baik pada tahap proses pengadaan (procurement) maupun pelaksanaan fisik di lapangan. Publik kini menanti langkah konkrit Pemprov Lampung dan aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas tatanan pengerjaan proyek bernilai belasan miliar rupiah ini. (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan