KALIANDA — Angin efisiensi fiskal yang ditiupkan kuat-kuat dari Istana Negara tampaknya terhenti di pintu gerbang Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan.

Di saat ruang fiskal daerah diperketat dan masyarakat berjuang menata taraf hidup, instansi pemungut pendapatan daerah ini justru memamerkan kontradiksi yang menyengat: angka-angka anggaran administratif yang melompat jauh di atas batas kewajaran.

Potret muram tata kelola anggaran ini terbongkar lewat investigasi mendalam Koalisi Jurnalis dan Aktivis (Kojak) Provinsi Lampung.

Saat meletakkan lembar APBD 2026 BPPRD Lampung Selatan di samping Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan, auditor dan pengamat menemukan celah-celah penggelembungan (mark-up) yang mencolok.

Jejak pemborosan itu terekam jelas pada lembar-lembar pos perjalanan dinas luar daerah. Salah satu angka yang paling menyita perhatian adalah pos Uang Penginapan DKI Jakarta untuk Pejabat Eselon IV (Golongan I, II, dan III) sebanyak 3 orang selama 3 hari dalam 5 kali kegiatan. Di atas kertas, BPPRD mengalokasikan anggaran fantastis senilai Rp 93.555.000.

Namun, kalkulasi matematis berbasis standar baku PMK No. 32/2025 membeberkan realita berbeda: Kebutuhan Riil = 3 orang x 3 hari x 5 kali x Rp 621.000 = Rp 27.945.000. Dari perhitungan tersebut, muncul selisih menganga sebesar Rp 65.610.000—sebuah kelebihan dana yang sulit dicari dasar pijakan hukumnya.

Pola serupa berulang pada pos penginapan Jakarta untuk penagihan pajak daerah (8 orang x 3 hari x 1 kali) yang menguras Rp 19.092.000. Mengacu pada kombinasi jatah Eselon III dan IV, batas atas pengeluaran resmi berada di angka Rp 17.658.000. Meski selisihnya relatif kecil—yakni Rp 1.434.000—hal ini menjadi sinyal kuat bahwa penganggaran di BPPRD diduga kuat tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.

Tak berhenti pada pos bantal dan selimut hotel, “aroma siluman” juga menyusup ke garasi kantor. Pada pos Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional Roda Empat untuk 5 unit mobil selama 1 tahun, BPPRD mengalokasikan jatah Rp 240.100.000. Padahal, plafon resmi PMK mematok jatah pemeliharaan per unit sebesar Rp 37.020.000, atau total Rp 185.100.000 untuk 5 unit. Artinya, ada dana perawatan bernilai Rp 55.000.000 yang menguap tanpa penjelasan logis.

Jika pos perjalanan dan kendaraan menyisakan keheranan, maka pos belanja habis pakai kantor berpotensi mengundang kemarahan publik. Bagaimana tidak, BPPRD Lampung Selatan menggelontorkan dana hingga Rp 1.590.461.000 hanya untuk membiayai 73 paket Belanja Bahan Kegiatan Kantor—yang mencakup alat tulis kantor (ATK), kertas, cover, hingga bahan komputer.

Pemecahan pengadaan barang habis pakai menjadi puluhan paket bernilai miliaran rupiah ini langsung memantik kecurigaan.

Di mata pengamat kebijakan publik, skema penyebaran paket ini rawan dijadikan modus untuk menghindari prosedur pengadaan barang dan jasa yang terbuka dan transparan.

Langkah fiskal yang diambil BPPRD Lampung Selatan ibarat menepuk air di dulang. Kehadiran pos-pos pengeluaran fantastis ini berbenturan keras dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia terkait penghematan anggaran negara.

Gendang pengawasan kini bertabuh semakin kencang. Koalisi aktivis, pegiat media, and elemen masyarakat mendesak Inspektorat Daerah Lampung Selatan, BPK Perwakilan Lampung, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri tiga fokus utama:

Uji Petik Pertanggungjawaban (At Cost): Memeriksa bukti fisik pembayaran hotel dan perjalanan dinas seluruh pejabat terkait.

Audit Fisik & Distribusi ATK: Memastikan keberadaan fisik dan kewajaran harga dari 73 paket belanja bahan kantor bernilai Rp 1,59 miliar.

Evaluasi TAPD: Memeriksa kepatuhan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam memverifikasi usulan RKA sebelum disahkan.

Jika indikasi penggelembungan dana dan alokasi fiktif terbukti, penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan publik.

Hak Jawab & Klarifikasi Resmi BPPRD Kabupaten Lampung Selatan

Menanggapi sorotan publik dan investigasi tersebut, pihak BPPRD Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan klarifikasi resmi yang menyatakan bahwa seluruh pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (termasuk UU Keuangan Negara, PP Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Lampung Selatan terkait).

Berikut adalah poin-poin rangkuman klarifikasi resmi dari BPPRD Kabupaten Lampung Selatan secara proporsional dan berimbang:

Klarifikasi Pos Perjalanan Dinas Luar Daerah (Penginapan Jakarta):Pihak BPPRD menegaskan bahwa tidak terdapat nilai anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 93.355.000 ataupun Rp 17.658.000 di dalam APBD maupun Perubahan APBD 2026.

Nilai Rp 621.000 berdasarkan PMK No. 32/2025 merupakan standar biaya penginapan untuk Eselon IV jika menginap di dalam Provinsi Lampung.

Selain itu, komponen perjalanan dinas tidak hanya mencakup penginapan, tetapi juga biaya transport, uang saku, dan representasi. Oleh karena itu, perhitungan biaya riil yang disebarkan dinilai keliru, terlebih Pemkab Lampung Selatan memiliki acuan tersendiri yaitu Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 19.1 Tahun 2026.

Anggaran yang tersedia bukanlah nominal mutlak yang dihabiskan, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan dalam rangka mengoptimalkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Klarifikasi Pos Pemeliharaan Kendaraan Dinas:Anggaran pemeliharaan sebesar Rp 240.100.000 tidak hanya dialokasikan untuk 5 unit kendaraan roda empat, melainkan mencakup total 15 unit kendaraan bermotor dan 1 unit genset yang tercatat dalam pos Pemeliharaan Peralatan dan Mesin.

Anggaran tersebut secara akumulatif juga mencakup kewajiban pembayaran pajak kendaraan operasional di lingkungan BPPRD.

Klarifikasi Pos Belanja Bahan Kegiatan Kantor (ATK):Proses pengadaan barang dan jasa telah berjalan sesuai regulasi serta berada di bawah pengawasan internal Inspektorat (APIP) dan pemeriksaan berkala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Nilai belanja sebesar Rp 1.590.461.000 tersebut menopang 2 program utama, 8 kegiatan, dan 40 sub-kegiatan guna mengejar target Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp 274.618.000.000, yang pada akhirnya menghasilkan surplus bagi pembangunan dan kepentingan masyarakat Lampung Selatan.

BPPRD Lampung Selatan menyatakan tetap terbuka terhadap masukan konstruktif dari masyarakat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan