LAMPUNG SELATAN — Di tengah gaung penghematan anggaran yang didengungkan pemerintah pusat, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan tampaknya berjalan di atas ritmenya sendiri. Alih-alih menyajikan keterbukaan informasi yang jernih dan komprehensif, klarifikasi yang disampaikan oleh Kepala BPPRD, Iwan Chandra Gautama, justru melahirkan lebih banyak tanda tanya ketimbang jawaban.
Alih-alih meredakan kekhawatiran publik, deretan angka dan dalih pembelaan yang disampaikan justru semakin mempertontonkan aroma dugaan mark-up dan celah penyalahgunaan anggaran yang kian kasat mata.
Persoalan bermula ketika Koalisi Jurnalis dan Aktivis (Kojak) Provinsi Lampung menyoroti pos perjalanan dinas luar daerah—khususnya alokasi fantastis untuk penginapan di DKI Jakarta bagi pejabat Eselon IV (Golongan I, II, dan III) sebanyak 3 orang selama 3 hari dalam 5 kali kegiatan, yang di atas kertas menelan angka Rp 93.555.000.
Menanggapi sorotan tersebut, pihak BPPRD melontarkan bantahan berlapis. Mereka mengeklaim bahwa tidak ada nilai anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 93.355.000 di dalam APBD maupun Perubahan APBD 2026. Lebih jauh, pihak BPPRD menyebut bahwa angka Rp 621.000 per orang per hari yang disodorkan para pengamat merupakan standar biaya penginapan Eselon IV jika menginap di dalam Provinsi Lampung merujuk pada PMK No. 32/2025, serta berdalih bahwa Pemkab Lampung Selatan memiliki acuan mandiri melalui Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Selatan Nomor 19.1 Tahun 2026.
Di sinilah letak kejanggalan pertama yang memantik kritik tajam.
Tim Kojak menemukan adanya distorsi pemahaman regulasi yang cukup telak. Berdasarkan penelusuran dokumen resmi, PMK No. 32/2025 secara eksplisit mengatur standar biaya masukan untuk perjalanan dinas dalam negeri (secara umum, bukan sekadar dalam provinsi). Ketika pihak BPPRD berdalih menggunakan Perbup Lamsel No. 19.1 Tahun 2026 dan menolak berpedoman pada PMK—sambil di sisi lain bungkam tatkala didesak merinci realisasi riil anggaran—publik berhak bertanya: aturan mana yang sebenarnya sedang dieksekusi, dan sejauh mana aturan lokal tersebut sejalan dengan prinsip akuntabilitas publik?
Kalkulasi matematis berbasis standar baku pun berbicara lain. Berdasarkan formula baku (3 orang x 3 hari x 5 kegiatan xRp 621.000), kebutuhan riil secara logis berada di angka Rp 27.945.000. Artinya, terdapat selisih menganga hingga Rp 65.610.000—sebuah kelebihan alokasi yang menguap tanpa dasar pijakan yang transparan.
Pola serupa terulang pada pos penginapan Jakarta untuk penagihan pajak daerah (8 orang x 3 hari x 1 kali) yang menguras Rp 19.092.000, sementara batas atas normatif mengacu pada angka Rp 17.658.000. Meski selisihnya tampak kecil, ia menjadi sinyal telak bahwa penganggaran di instansi ini disusun bukan atas dasar kebutuhan riil di lapangan, melainkan estimasi longgar yang rawan bocor.
Sorotan tajam berikutnya mengarah pada pos Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional Roda Empat 5 unit x 1 tahun yang menyedot anggaran hingga Rp 240.100.000.
Ketika dikritik bahwa alokasi tersebut melampaui batas kewajaran (di mana merujuk standar baku PMK no 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan jatah per unit roda empat seharusnya Rp 37.020.000 atau total Rp 185.100.000 untuk 5 unit, menyisakan potensi “biaya siluman” sebesar Rp 55 juta), pihak BPPRD memberikan jawaban yang justru membingungkan. Mereka berdalih bahwa angka Rp 240.100.000 tersebut tidak hanya dialokasikan untuk 5 unit roda empat, melainkan mencakup total 15 unit kendaraan bermotor (roda dua), 1 unit genset, serta akumulasi kewajiban pembayaran pajak kendaraan operasional.
Namun, data investigasi Kojak mencatat fakta lain yang kontradiktif: dalam struktur anggaran BPPRD, pos pemeliharaan untuk kendaraan bermotor (roda dua) sejatinya memiliki alokasi tersendiri sebesar Rp 73.500.000.
Lantas, bagaimana bisa anggaran pemeliharaan roda empat yang sudah kelebihan muatan tiba-tiba diklaim mencakup kendaraan roda dua yang notabene memiliki pos terpisah? Alih-alih membuka lembar transparansi dengan merinci angka riil yang dibelanjakan, Kepala BPPRD justru memilih berdalih dan menyarankan publik untuk “menyurati pemda atau datang langsung ke kantor”—sebuah gestur defensif yang jauh dari semangat keterbukaan informasi publik.
Puncak dari rangkaian klarifikasi ini ditutup dengan argumen mengenai pos Belanja Bahan Kegiatan Kantor (ATK) senilai Rp 1.590.461.000. Pihak BPPRD berargumentasi bahwa belanja tersebut menopang 2 program utama, 8 kegiatan, dan 40 sub-kegiatan guna mengejar target Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp 274.618.000.000, yang diklaim menghasilkan surplus masif bagi pembangunan Lampung Selatan.
Sebuah narasi pembelaan yang terdengar manis di atas kertas. Namun, retorika tentang “surplus pendapatan” sama sekali tidak menghapus substansi pertanyaan dasar yang diajukan: berapa angka realisasi riil yang dihabiskan?
Ketika anggaran yang tersedia diklaim “bukan merupakan nilai mutlak yang dihabiskan,” tetapi pihak dinas kompak bungkam dan menolak memberikan rincian angka belanja yang sesungguhnya saat ditanya secara terperinci, publik disuguhkan pada sebuah ironi klasik. Efisiensi yang digaungkan pemerintah pusat berubah menjadi slogan kosong, sementara dugaan praktik mark-up bersembunyi di balik tirai birokrasi yang tertutup rapat.
Transparansi bukanlah perkara menyodorkan argumen defensif atau melempar birokrasi surat-menyurat kepada jurnalis dan aktivis. Ketika uang rakyat yang bersumber dari pajak daerah dipertaruhkan, akuntabilitas tanpa kompromi adalah harga mati. Jika BPPRD Lampung Selatan merasa tidak ada yang ditutupi, tentu tak ada alasan untuk risih membuka rincian angka riil secara terang-benderang di hadapan publik. (Redaksi/Tim)
Berita Sebelumnya
Di Balik Etalase Efisiensi: Menelusuri Jejak Anggaran “Siluman” di BPPRD Lampung Selatan
PESAGIRAYA, KALIANDA — Angin efisiensi fiskal yang ditiupkan kuat-kuat dari Istana Negara tampaknya terhenti di pintu gerbang Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan.
Di saat ruang fiskal daerah diperketat dan masyarakat berjuang menata taraf hidup, instansi pemungut pendapatan daerah ini justru memamerkan kontradiksi yang menyengat: angka-angka anggaran administratif yang melompat jauh di atas batas kewajaran.
Potret muram tata kelola anggaran ini terbongkar lewat investigasi mendalam Koalisi Jurnalis dan Aktivis (Kojak) Provinsi Lampung.
Saat meletakkan lembar APBD 2026 BPPRD Lampung Selatan di samping Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan, auditor dan pengamat menemukan celah-celah penggelembungan (mark-up) yang mencolok.
Jejak pemborosan itu terekam jelas pada lembar-lembar pos perjalanan dinas luar daerah. Salah satu angka yang paling menyita perhatian adalah pos Uang Penginapan DKI Jakarta untuk Pejabat Eselon IV (Golongan I, II, dan III) sebanyak 3 orang selama 3 hari dalam 5 kali kegiatan. Di atas kertas, BPPRD mengalokasikan anggaran fantastis senilai Rp 93.555.000.
Namun, kalkulasi matematis berbasis standar baku PMK No. 32/2025 membeberkan realita berbeda: Kebutuhan Riil = 3 orang x 3 hari x 5 kali x Rp 621.000 = Rp 27.945.000. Dari perhitungan tersebut, muncul selisih menganga sebesar Rp 65.610.000—sebuah kelebihan dana yang sulit dicari dasar pijakan hukumnya.
Pola serupa berulang pada pos penginapan Jakarta untuk penagihan pajak daerah (8 orang x 3 hari x 1 kali) yang menguras Rp 19.092.000. Mengacu pada kombinasi jatah Eselon III dan IV, batas atas pengeluaran resmi berada di angka Rp 17.658.000. Meski selisihnya relatif kecil—yakni Rp 1.434.000—hal ini menjadi sinyal kuat bahwa penganggaran di BPPRD diduga kuat tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.
Tak berhenti pada pos bantal dan selimut hotel, “aroma siluman” juga menyusup ke garasi kantor. Pada pos Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional Roda Empat untuk 5 unit mobil selama 1 tahun, BPPRD mengalokasikan jatah Rp 240.100.000. Padahal, plafon resmi PMK mematok jatah pemeliharaan per unit sebesar Rp 37.020.000, atau total Rp 185.100.000 untuk 5 unit. Artinya, ada dana perawatan bernilai Rp 55.000.000 yang menguap tanpa penjelasan logis.
Jika pos perjalanan dan kendaraan menyisakan keheranan, maka pos belanja habis pakai kantor berpotensi mengundang kemarahan publik. Bagaimana tidak, BPPRD Lampung Selatan menggelontorkan dana hingga Rp 1.590.461.000 hanya untuk membiayai 73 paket Belanja Bahan Kegiatan Kantor—yang mencakup alat tulis kantor (ATK), kertas, cover, hingga bahan komputer.
Pemecahan pengadaan barang habis pakai menjadi puluhan paket bernilai miliaran rupiah ini langsung memantik kecurigaan.
Di mata pengamat kebijakan publik, skema penyebaran paket ini rawan dijadikan modus untuk menghindari prosedur pengadaan barang dan jasa yang terbuka dan transparan.
Langkah fiskal yang diambil BPPRD Lampung Selatan ibarat menepuk air di dulang. Kehadiran pos-pos pengeluaran fantastis ini berbenturan keras dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia terkait penghematan anggaran negara.
Gendang pengawasan kini bertabuh semakin kencang. Koalisi aktivis, pegiat media, and elemen masyarakat mendesak Inspektorat Daerah Lampung Selatan, BPK Perwakilan Lampung, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri tiga fokus utama:
Uji Petik Pertanggungjawaban (At Cost): Memeriksa bukti fisik pembayaran hotel dan perjalanan dinas seluruh pejabat terkait.
Audit Fisik & Distribusi ATK: Memastikan keberadaan fisik dan kewajaran harga dari 73 paket belanja bahan kantor bernilai Rp 1,59 miliar.
Evaluasi TAPD: Memeriksa kepatuhan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam memverifikasi usulan RKA sebelum disahkan.
Jika indikasi penggelembungan dana dan alokasi fiktif terbukti, penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan publik.
Hak Jawab & Klarifikasi Resmi BPPRD Kabupaten Lampung Selatan
Yth. Pimpinan Koalisi Jurnalis dan Aktivis (Kojak) Provinsi Lampung
Di – *BANDAR LAMPUNG*
Seluruh proses pengelolaan Pendapatan dan Belanja pada BPPRD Kabupaten Lampung Selatan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
d. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
g. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya;
h. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
i. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
j. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Dari proses perencanaan, penetapan target, penetapan pajak, penagihan, pengawasan, dan pembukuan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan melalui sistem yang terintegrasi. Untuk itu, terhadap poin-poin yang Saudara sampaikan, kami berikan klarifikasi sebagai berikut:
ISI KLARIFIKASI
A. Tentang Pos perjalanan dinas luar daerah. Salah satu angka yang paling menyita perhatian adalah pos Uang Penginapan DKI Jakarta untuk Pejabat Eselon IV (Golongan I, II, dan III) sebanyak 3 orang selama 3 hari dalam 5 kali kegiatan. Di atas kertas, BPPRD mengalokasikan anggaran fantastis senilai Rp 93.555.000. Perlu kami jelaskan bahwa :
1. *Tidak terdapat* nilai Anggaran Perjalan Dinas sebesar Rp.93.355.000,00 pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah pada APBD 2026 maupun Perubahan APBD 2026
2. Rp.621.000,00 yang Saudara hitung berdasarkan PMK No. 32/2025 adalah merupakan standar biaya untuk Penginapan Eselon IV untuk Pangkat/Golongan III/II/I *jika menginap di Provinsi Lampung.* Perlu saudara ketahui bahwa komponen Perjalan Dinas *tidak hanya* biaya penginapan, namun terdapat biaya transport, uang saku, dan uang representasi sehingga hitungan biaya riil yang saudara sampaikan *merupakan sebuah kekeliruan.* Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan *memiliki peraturan tersendiri* yaitu Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 19.1 Tahun 2026.
3. *Anggaran yang tersedia bukan merupakan nilai anggaran yang digunakan,* Nilai anggaran yang digunakan sesuai dengan kebutuhan riil BPPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
B. Tentang pos penginapan Jakarta untuk penagihan pajak daerah (8 orang x 3 hari x 1 kali) yang menguras Rp 19.092.000. Perlu kami jelaskan bahwa :
1. *Tidak terdapat* nilai Anggaran Perjalan Dinas pada sub Kegiatan Penagihan Pajak Daerah sebesar Rp.17.658.000,00 pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah pada APBD 2026 maupun Perubahan APBD 2026
2. *Komponen Perjalan Dinas tidak hanya biaya penginapan,* namun terdapat biaya transport, uang saku, dan uang representasi sehingga hitungan biaya riil yang saudara sampaikan senilai Rp.17.658.000,00 *merupakan sebuah kekeliruan.* Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memiliki peraturan tersendiri yaitu Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 19.1 Tahun 2026
3. *Serta Anggaran yang tersedia bukan merupakan nilai anggaran yang digunakan,* Nilai anggaran yang digunakan sesuai dengan kebutuhan riil BPPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
C. Tentang pos Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional Roda Empat untuk 5 unit mobil selama 1 tahun, BPPRD mengalokasikan jatah Rp 240.100.000. Padahal, plafon resmi PMK mematok jatah pemeliharaan per unit sebesar Rp 37.020.000, atau total Rp 185.100.000 untuk 5 unit. Perlu kami jelaskan bahwa :
1. Selain kendaraan roda 4, *pada BPPRD Kabupaten terdapat 15 unit Kendaraan Bermotor dan 1 Unit Genset* yang biayanya termasuk dalam Pemeliharaan Peralatan dan Mesin.
2. Selain itu, anggaran yang tersedia *juga digunakan untuk Pembayaran Pajak Kendaraan* yang ada Pada BPPRD Kabupaten Lampung Selatan.
D. Tentang Pos belanja habis pakai kantor berpotensi mengundang kemarahan publik. Bagaimana tidak, BPPRD Lampung Selatan menggelontorkan dana hingga Rp 1.590.461.000 hanya untuk membiayai 73 paket Belanja Bahan Kegiatan Kantor—yang mencakup alat tulis kantor (ATK), kertas, cover, hingga bahan komputer.. Perlu kami jelaskan bahwa :
1. *Seluruh proses pengadaan barang/jasa di lingkungan BPPRD Kabupaten Lampung Selatan sudah sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku serta telah melalui mekanisme pengawasan internal yang melekat,* termasuk pengawasan dari Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
2. *Pengawasan eksternal juga dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melalui pemeriksaan keuangan secara berkala.* Setiap temuan dari hasil pemeriksaan BPK selalu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Belanja senilai Rp.1.590.461.000,00 merupakan Belanja *untuk membiayai 2 Program utama, 8 Kegiatan, dan 40 Sub Kegiatan* dalam rangka *mencapai target Pajak Daerah senilai Rp.274.618.000.000,00* artinya ada *surplus* senilai 270Milyar lebih yang dapat digunakan untuk pembangunan Kabupaten Lampung Selatan dan Kepentingan *Masyarakat Kabupaten Lampung Selatan.*
4. Serta Anggaran yang tersedia bukan merupakan nilai anggaran yang digunakan, Nilai anggaran yang digunakan sesuai dengan kebutuhan riil BPPRD Kabupaten Lampung.
Demikian klarifikasi ini disampaikan, kami berharap penjelasan di atas dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada Saudara terkait pelaksanaan pengelolaan pajak daerah di lingkungan BPPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Kami tetap terbuka terhadap masukan dan saran yang konstruktif dari masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. (Redaksi/Tim)
