Bandar Lampung–Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap proyek pembangunan perumahan Angkasa Land milik PT Adhikari Jaya Daksa di kawasan Gunung Kucing, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung.

Pada Senin 02 November 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, DLH melakukan penyegelan sekaligus memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas pembukaan lahan (land clearing) dan pembangunan di lokasi tersebut.

Langkah ini diambil setelah DLH menerima berbagai pengaduan masyarakat dan melakukan serangkaian pemeriksaan lapangan terkait dampak pengerukan bukit untuk pembangunan perumahan.

Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Provinsi Lampung, Wawansah, mengatakan tindakan penyegelan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pada hari ini, Senin, 2 November 2026, pukul 17.00 WIB, bertempat di lokasi pembangunan perumahan Angkasa Land milik PT Adhikari Jaya Daksa, telah dilaksanakan penyegelan dan penghentian sementara kegiatan pembangunan,” ujar Wawansah.

Wawansah menjelaskan, keputusan penyegelan mempertimbangkan laporan dan pengaduan warga Kelurahan Gunung Agung mengenai dampak aktivitas pembukaan lahan di kawasan Gunung Kucing.

Sebelumnya, DLH Provinsi Lampung telah melakukan verifikasi dan peninjauan lapangan pada 26 Oktober 2026. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan meminta keterangan pihak pengembang Angkasa Land pada 27 Oktober 2026.

DLH juga menerima laporan masyarakat melalui sejumlah media mengenai aktivitas pengangkutan material hasil pengerukan menggunakan truk yang melintasi jalan umum.

Dalam kegiatan tersebut, material tanah dan batu dilaporkan berjatuhan hingga berserakan di badan jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

“Informasi dan pengaduan masyarakat melalui sejumlah media melaporkan adanya material hasil pengerukan yang dibawa keluar area menggunakan truk pengangkut material. Ditemukan luapan material tanah dan batu yang berserakan ke jalan umum sehingga mengganggu aktivitas lalu lintas masyarakat sekitar,” demikian keterangan dalam dokumen DLH.

Pemeriksaan lanjutan kembali dilakukan pada Senin 02 November 2026. Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Bidang III dan Bidang IV DLH Provinsi Lampung, perwakilan masyarakat, serta awak media.

Dari hasil pemeriksaan, DLH menemukan aktivitas pembukaan lahan oleh PT Adhikari Jaya Daksa untuk rencana pembangunan perumahan menggunakan metode cut and fill pada kawasan perbukitan dengan kondisi tebing curam.

Namun, kegiatan tersebut dinilai belum dilengkapi bangunan pengaman tebing atau turap serta sistem drainase yang memadai.

Akibatnya, ketika hujan turun, material tanah hasil pengerukan terbawa aliran air permukaan (run off) menuju jalan umum.

Kondisi tersebut menyebabkan badan jalan dipenuhi lumpur dan menjadi licin sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor.

Selain mengganggu lalu lintas, aktivitas pengerukan juga dilaporkan berdampak pada aliran air, menyebabkan pendangkalan saluran drainase lingkungan, serta menimbulkan debu.

DLH menilai berbagai dampak tersebut telah memunculkan keluhan dan keresahan warga, bahkan berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Persoalan yang menjadi perhatian DLH tidak hanya berkaitan dengan material tanah yang terbawa hingga ke jalan umum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas pembangunan tersebut diduga belum memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan sebagaimana tercantum dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), terutama terkait pengendalian erosi dan sedimentasi.

Selain persoalan lingkungan, kegiatan pembangunan Angkasa Land juga disebut telah memicu konflik sosial antara pihak pengembang dan warga sekitar RT 001 LK II, Kelurahan Gunung Agung.

DLH menilai tindakan tegas diperlukan untuk mencegah dampak lingkungan semakin meluas sekaligus menghindari konflik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat.

“Untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas dan menghindari konflik sosial yang berkepanjangan, maka perlu dilakukan tindakan tegas berupa penyegelan,” tambahnya.

Dalam tindakan penyegelan tersebut, DLH Provinsi Lampung menetapkan sejumlah kewajiban yang harus segera dipenuhi PT Adhikari Jaya Daksa.

Berikut lima langkah yang diperintahkan kepada pengembang:

Menghentikan sementara seluruh kegiatan land clearing dan pembangunan di kawasan Gunung Kucing.

Membersihkan material lumpur yang menutupi Jalan Imam Bonjol.

Membangun kolam pengendap (sediment trap) dan saluran drainase sementara untuk menahan aliran lumpur.

Membangun dinding penahan tanah atau turap pada tebing yang telah terbentuk.

Melakukan mediasi dan membuat berita acara kesepakatan dengan warga Kelurahan Gunung Agung melalui fasilitasi pihak kecamatan dan kelurahan.

Penyegelan ditandai dengan pemasangan tanda penghentian kegiatan di pintu masuk lokasi proyek. Dengan demikian, seluruh aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan perumahan untuk sementara tidak diperbolehkan berjalan.

DLH Provinsi Lampung menegaskan segel tidak akan dibuka sebelum perusahaan memenuhi seluruh kewajiban yang telah diperintahkan.

Dalam catatan tindakan penyegelan disebutkan, pembukaan segel hanya dapat dilakukan setelah perusahaan menyelesaikan kewajiban pemulihan lingkungan serta menunjukkan bukti kesepakatan penyelesaian konflik sosial dengan masyarakat.

“Segel dan penghentian kegiatan akan dibuka kembali setelah pihak perusahaan menyelesaikan kewajiban pemulihan lingkungan dan menunjukkan bukti kesepakatan penyelesaian konflik sosial dengan masyarakat,” demikian ditegaskan dalam catatan DLH Provinsi Lampung.

Penyegelan ini menjadi babak baru dalam polemik pembangunan Angkasa Land di kawasan Gunung Kucing.

Proyek yang sebelumnya menuai keluhan warga tersebut kini harus menghentikan seluruh aktivitasnya sampai PT Adhikari Jaya Daksa memenuhi ketentuan dan kewajiban yang telah ditetapkan DLH Provinsi Lampung. (*)

Tinggalkan Balasan