LAMPUNG BARAT — Pengelolaan anggaran kerohanian di lingkungan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan tajam. Total anggaran fantastis senilai Rp1,8 miliar yang bersumber dari uang rakyat (APBD) kini berada di ujung tanduk pengawasan publik menyusul ditemukannya berbagai kejanggalan masif yang mengarah pada indikasi mark-up (penggelembungan harga), duplikasi anggaran (dobel budgeting), hingga praktik korupsi terstruktur.

Berdasarkan data dan investigasi mendalam yang dihimpun oleh tim Koalisi Jurnalis dan Aktivis (Kojak) Lampung, dana sebesar Rp1,8 miliar tersebut terbagi ke dalam tiga pos pos krusial: Biaya Sewa Bus Haji sebesar Rp143.000.000.

Belanja Jasa Pihak Ketiga/Pihak Lain (OTD dan ONH) sebesar Rp1.000.401.808.

Belanja Ongkos Umroh sebesar Rp700.000.000.

Alih-alih menjadi instrumen pelayanan keagamaan yang akuntabel, pos-pos anggaran ini justru diduga kuat menjadi ajang “babat alas” bagi oknum pejabat tertentu untuk meraup keuntungan pribadi di atas penderitaan dan kepentingan umat.

Sorotan pertama mendarat pada pos anggaran Biaya Sewa Bus Haji senilai Rp143.000.000. Berdasarkan data lapangan dan keterangan narasumber terpercaya, armada yang dikerahkan untuk mengangkut jamaah haji dari Lampung Barat menuju Asrama Haji Bandar Lampung (begitu pula sebaliknya) secara keseluruhan berjumlah 6 unit.

Modus operasional penggelembungan ini terlihat jelas ketika dikalkulasikan dengan harga pasar yang wajar. Dari total armada, konfigurasi bus yang digunakan meliputi 4 unit bus Mercedes-Benz (tipe 1623 & 1626, kapasitas 48/50 seat) serta 2 unit Big Bus Pariwisata premium (seperti Kensa Trans berbalut bodi Jetbus 5 SHD buatan Karoseri Adiputro di atas sasis Hino RM 280).

Jika merujuk pada standar harga sewa riil di pasaran: Harga sewa per unit bus Mercedes-Benz untuk rute Pergi-Pulang (PP) berkisar antara Rp4.500.000 hingga Rp 6.000.000 (total untuk 4 unit sekitar Rp 48.000.000).

Harga sewa dua unit Big Bus Pariwisata kelas atas berkisar di angka Rp20.000.000 (PP).

Dengan demikian, total estimasi riil biaya sewa yang seharusnya dikeluarkan paling tinggi hanya menyentuh angka Rp68.000.000. Pertanyaannya, kemana menguar sisa anggaran sebesar Rp75.000.000 dari pagu total Rp143 juta tersebut? Perjalanan keberangkatan dan penjemputan yang hanya dilaksanakan dalam waktu satu hari (single-day operation) semakin mempertegas ketidakwajaran angka anggaran yang digelontorkan.

Polemik semakin meruncing tatkala menyoroti dua pos anggaran jumbo lainnya: Belanja Jasa Pihak Ketiga (OTD dan ONH) senilai Rp1.000.401.808 dan Belanja Ongkos Umroh sebesar Rp700.000.000.

Tim investigasi menemukan adanya indikasi kuat duplikasi anggaran (dobel budgeting) yang sengaja diciptakan untuk mengaburkan aliran dana. Di dalam rincian paket belanja jasa pihak ketiga yang menelan anggaran lebih dari Rp1 miliar tersebut, tertera alokasi untuk ONH Petugas Haji, saku wisata religi Wali Songo, ongkos wisata religi muslim dan non-muslim, ongkos transit haji, hingga Ongkos Umroh.

Ironisnya, di saat yang bersamaan, Bagian Kesra Setdakab Lampung Barat masih menganggarkan pos terpisah berupa Belanja Ongkos Umroh murni sebesar Rp700.000.000.

Langkah ini mengindikasikan adanya kegiatan ganda yang didanai dua kali dari sumber APBD untuk objek yang sama—sebuah modus klasik penyelewengan keuangan daerah.

Dari data yang dihimpun, jumlah total jamaah umroh pada tahun 2026 ini berjumlah 30 orang, dengan skema 20 jamaah dibiayai penuh oleh Pemkab Lampung Barat via APBD, sementara 10 jamaah lainnya berangkat secara mandiri.

Jika dihitung secara saksama, pagu Rp700 juta untuk 20 orang jamaah (atau jika diasumsikan seluruh porsi pembiayaan terserap) menghasilkan angka sekitar Rp35 juta per orang. Padahal, rata-rata harga pasaran paket umroh yang wajar dan berkualitas di pasaran berkisar pada angka Rp33 juta. Selisih harga per jamaah ini sekali lagi mengindikasikan adanya mark-up sistematis yang merugikan keuangan negara.

Praktik lancung dalam program perjalanan keagamaan dan ibadah bukanlah hal baru dalam panggung hitam birokrasi Indonesia. Kasus-kasus korupsi sektor serupa—seperti skandal korupsi yang pernah menjerat kepala daerah di berbagai wilayah—umumnya melibatkan pola-pola terstruktur yang diduga kuat turut bermain di Lampung Barat.

dari informasi yang berhasil di himpun diduga Oknum pejabat pembuat komitmen (PPK) atau pengambil kebijakan di duga melakukan pengondisian agar penunjukan langsung atau tender penyedia jasa perjalanan umrah jatuh ke tangan agen travel tertentu. Imbalannya, pihak travel memberikan setoran “fee” atau komisi yang dipotong langsung dari alokasi biaya per jamaah untuk mengalir ke kantong pribadi oknum pejabat.

Pengkondisian Tender dan Pemalsuan Dokumen (Mark-Up): Anggaran per jamaah sengaja digelembungkan jauh di atas harga riil pasar. Panitia pengadaan di pemerintahan berkolaborasi dengan vendor travel diduga memanipulasi rincian invoice fiktif mulai dari komponen hotel, maskapai penerbangan, hingga konsumsi, demi mengeruk selisih keuntungan yang dibagikan secara berjamaah.

Masyarakat Lampung Barat kini menuntut transparansi penuh dari Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Barat. Alokasi anggaran yang bersumber dari keringat rakyat melalui APBD mutlak harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.

Penyimpangan dana kerohanian—yang notabene disucikan untuk kepentingan beribadah—merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik yang paling tercela.

Kejaksaan Tinggi Lampung serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak untuk segera turun tangan, melakukan audit investigatif secara menyeluruh, dan memeriksa pejabat berwenang di Bagian Kesra Lampung Barat sebelum miliaran rupiah uang rakyat benar-benar lenyap ditelan mafia anggaran.

Tim Redaksi akan terus mengawal dan menyajikan perkembangan investigasi lanjutan terkait aliran dana kerohanian ini pada edisi berikutnya.

 

HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI

Menanggapi pemberitaan yang berjudul “Bau Anyir di Balik Dana Kerohanian: APBD Kesra Lampung Barat Rp1,8 Miliar Disorot”, kami memandang perlu menyampaikan klarifikasi dan hak jawab agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman serta membentuk opini yang tidak didasarkan pada data dan fakta secara utuh.

Pada prinsipnya, seluruh pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan anggaran pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2026 telah dilaksanakan melalui mekanisme dan prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta tertib administrasi keuangan daerah.

Ada beberapa hal yang perlu kami luruskan:

1. Terkait Anggaran Sewa Bus Jamaah Haji sebesar Rp143.000.000.

Penilaian terhadap kewajaran anggaran sewa kendaraan tidak dapat dilakukan hanya dengan membandingkan harga yang diperoleh dari informasi pasar secara umum. Harus dilihat secara menyeluruh berdasarkan spesifikasi kendaraan, kapasitas penumpang, kebutuhan operasional, jarak tempuh, waktu pelayanan, komponen pembiayaan, serta ruang lingkup pekerjaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa.

Oleh karena itu, membandingkan pagu anggaran dengan perkiraan harga sewa berdasarkan informasi yang tidak diketahui sumber dan spesifikasi pembandingnya, kemudian langsung menyimpulkan adanya penggelembungan harga, merupakan penilaian yang tidak tepat.

2. Terkait Belanja Jasa Pihak Ketiga/Pihak Lain (OTD dan ONH) sebesar Rp1.000.401.808.

Penganggaran beberapa jenis pelayanan keagamaan dalam satu kelompok belanja tidak serta-merta menunjukkan adanya duplikasi anggaran. OTD itu ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten menyetorkan ke Provinsi, ONH itu adalah untuk pembiayaan PHD

Setiap kegiatan memiliki peruntukan, sasaran, kebutuhan, dan mekanisme pelaksanaan masing-masing. Untuk menyimpulkan adanya penganggaran ganda, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, rincian anggaran, kontrak atau dokumen pengadaan, serta realisasi kegiatan.

Dengan demikian, dugaan dobel anggaran sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan tersebut tidak dapat dibenarkan hanya berdasarkan kesamaan penyebutan jenis kegiatan dalam rincian anggaran.

3. Terkait Belanja Ongkos Umroh sebesar Rp700.000.000.

Program pemberangkatan umroh merupakan salah satu bentuk fasilitasi kegiatan keagamaan pemerintah daerah yang pelaksanaannya harus mengacu pada ketentuan dan mekanisme pengelolaan keuangan daerah serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Penilaian terhadap biaya perjalanan umroh tidak cukup hanya menggunakan asumsi harga paket yang ditemukan di pasaran. Harus diperhatikan keseluruhan komponen pelayanan, fasilitas, transportasi, akomodasi, konsumsi, administrasi, serta ketentuan teknis lainnya sesuai ruang lingkup pekerjaan, dan Kamipun sudah survei kepada beberapa tempat

Selain itu, perlu dipahami bahwa pagu anggaran bukan berarti seluruhnya merupakan nilai realisasi belanja. Pertanggungjawaban tetap didasarkan pada pelaksanaan pekerjaan, bukti transaksi, dan dokumen pertanggungjawaban yang sah.

4. Terkait Dugaan Pengondisian Penyedia Jasa dan Penerimaan Fee.

Kami dengan tegas MEMBANTAH tuduhan adanya pengondisian penyedia jasa, permintaan atau penerimaan fee, komisi, maupun keuntungan pribadi oleh pejabat atau pihak tertentu dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Seluruh proses dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Tuduhan mengenai adanya praktik korupsi, manipulasi dokumen, maupun pengaturan penyedia jasa merupakan tuduhan serius yang harus didukung bukti konkret, bukan sekadar dugaan atau asumsi.

5. Komitmen terhadap Transparansi dan Akuntabilitas.

Kami sangat menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan APBD. Kritik dan masukan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Namun demikian, kebebasan menyampaikan informasi juga harus diimbangi dengan prinsip keberimbangan, akurasi, verifikasi, dan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.

Kami terbuka terhadap proses klarifikasi, pemeriksaan, maupun audit oleh lembaga pengawasan yang berwenang. Seluruh dokumen perencanaan, pelaksanaan, pengadaan, dan pertanggungjawaban kegiatan dapat menjadi dasar untuk menilai apakah pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan ketentuan.

PENEGASAN

Kami menegaskan bahwa pengelolaan anggaran kegiatan kerohanian pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Barat dilaksanakan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, berbagai kesimpulan mengenai dugaan mark-up, duplikasi anggaran, pengondisian penyedia jasa, maupun praktik korupsi sebagaimana dimuat dalam pemberitaan tersebut merupakan tuduhan yang belum terbukti dan tidak dapat dijadikan sebagai kesimpulan tanpa didukung hasil pemeriksaan serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kami berharap pemberitaan mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional, objektif, berimbang, dan berdasarkan fakta.

Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh justru membentuk persepsi negatif, merugikan nama baik institusi maupun individu. (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan