Sekretariat DPRD Lambar Tutup Mulut: Misteri Anggaran Perjalanan Dinas Rp17,9 Miliar dan Bayang-Bayang KKN

LAMPUNG BARAT — Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat memilih bungkam seribu bahasa saat gelombang kritik dan sorotan publik menagih transparansi atas alokasi anggaran perjalanan dinas yang fantastis. Hingga berita ini diterbitkan, tak satu pun pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD yang berani tampil memberikan klarifikasi resmi atau penjelasan jujur. Aksi bungkam ini seolah menjadi tembok tebal yang menutupi pengalokasian dana pelesiran berkedok dinas senilai Rp17,9 miliar—dengan rincian Rp9,2 miliar pada TA 2025 dan Rp8,7 miliar pada TA 2026.

Sikap tertutup jajaran Sekretariat DPRD ini makin melukai nurani dan menyulut kemarahan masyarakat Lampung Barat. Di saat pejabatnya mengelak dari kejaran konfirmasi, di luar gedung dewan deretan ruas jalan milik rakyat hancur berlubang, bergelombang, yang tak kunjung tersentuh perbaikan. Sungguh sebuah ironi yang menyayat hati, di tengah erangan warga yang bertaruh keselamatan tiap kali melintasi jalan rusak, pejabat dan wakil rakyat justru disajikan karpet merah berisi anggaran luar daerah yang dikemas rapi ke dalam 13 item kegiatan pada 2025 dan membengkak menjadi 16 item kegiatan pada 2026.

Bagi rakyat kecil di pelosok pekon, melintasi jalan rusak adalah perjuangan hidup dan mati hasil panen yang sulit di distribusikan, anak-anak sekolah harus menembus kubangan lumpur saat hujan, dan kendaraan warga rusak akibat infrastruktur yang terabaikan. Namun, jeritan petani dan warga yang mendambakan aspal mulus seolah menguap begitu saja, dikalahkan oleh riuhnya dering transaksi penerbangan dan pemesanan kamar hotel luar daerah.

Di tengah kontrasnya kondisi infrastruktur warga dengan mewahnya anggaran dinas, dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) kian menyeruak di balik tumpukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ):

Saat warga kesulitan membeli suku cadang kendaraan akibat jalan rusak, kas daerah justru diduga digerogoti oleh manipulasi kuitansi penginapan demi mengantongi selisih uang saku. Dugaan pencairan dana perjalanan dinas bayangan tanpa keberangkatan nyata, yang nilainya jika dialihkan sejatinya mampu menambal ribuan meter jalan berlubang di Lampung Barat.

Aksi bungkam dan kebijakan penganggaran yang jauh dari empati publik ini jelas-jelas mengangkangi Instruksi Presiden tentang Efisiensi Anggaran, yang memerintahkan pemangkasan pos operasional tidak penting seperti perjalanan dinas agar anggarannya dapat dialihkan untuk infrastruktur rakyat.

Langkah Sekretariat DPRD ini juga diduga mengabaikan Perbup Lampung Barat No. 11 Tahun 2024 tentang Pedoman Perjalanan Dinas serta UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengamanatkan bahwa tiap rupiah APBD wajib diprioritaskan untuk kemanfaatan dan kesejahteraan rakyat.

Sikap bungkam Sekretariat DPRD Lampung Barat tidak hanya menunjukkan lemahnya iktikad baik dalam memberikan edukasi publik, tetapi juga dinilai sebagai bentuk pengabaian nyata terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ketutupan informasi ini makin menguatkan spekulasi bahwa tata kelola keuangan di internal dewan memang bermasalah besar. (Red)

Tinggalkan Balasan