Dinar Ekspose,PUBIAN — Setelah tahunan melancarkan pungutan liar (pungli) dengan modus iuran dana pembangunan, Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Payung Batu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, Sukaban, harus segera mendapatkan sanksi pidana penjara dan pencopotan dari jabatannya. Perbuatannya (Sukaban-red) sebagai kepala sekolah sungguh sangat keterlaluan dan mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Tengah.
Dari keterangan yang disampaikan narasumber kepada awak media ini, oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Payung Batu, diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) sebesar Rp150 ribu kepada seluruh siswa sekolahnya dengan modus untuk dana pembangunan. Aksi yang dikeluhkan para walimurid ini belum juga mendapat atensi dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah.
Sumber media ini menerangkan jika pungutan liar dilakukan pada momen pembagian rapot, dimana setiap siswa dari kelas 1 sampai kelas 6 diwajibkan memberikan uang sebesar Rp150 ribu yang dijudulkan untuk dana pembangunan.
”Banyak walimurid yang keberatan dengan besaran dana yang ditarik, namun tidak berani menolak karena pihak sekolah akan menahan rapot siswa yang belum membayar dana pembangunan itu,” ujar sumber.
Sumber juga menerangkan jika dalam melancarkan aksinya, Kepala SD Negeri 2 Payung Batu dibantu oleh Ketua Komite setempat untuk meyakinkan para walimurid lainnya agar tidak protes dan menyampaikan keberatan.
”Pungli seperti ini sudah lama terjadi dan saya rasa sudah lebih dari sepuluh tahun dengan nilai pendapatan dari pungutan liar sudah mencapai ratusan juta Rupiah,” terang sumber.
Bagi sumber, urusan pembanguan sekolah merupakan kebijakan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah dan bukan menjadi tanggung jawab pihak sekolah, apalagi sampai beralasan menarik dana pembangunan dari para siswa.
”Selain itu, pihak sekolah setiap tahun masih menerima kucuran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang didalamnya terdapat bagian untuk melakukan perawatan dan pemeliharaan lingkungan sekolah, sehingga tidak ada alasan yang membenarkan tindakan penarikan dana sebesar Rp150 ribu tersebu,” urainya.
Sumber berharap, aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan tegas dengan memproses Kepala SD Negeri 2 Payung Batu secara hukum, karena perbuatan yang dilakukan sudah sangat merugikan walimurid dan telah dilakukan selama puluhan tahun.
”Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah segera melakukan evaluasi terhadap kinerja oknum kepala sekolah tersebut karena sangat merugikan walimurid. Bila memang kedapatan melakukan pelanggaran segera copot dan biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tandas sumber.
Hingga naskah ini di rilis, pihak SD Negeri 2 Payung Batu belum bisa di konfirmasi, ingin tahu bagaimana berita kelanjutannya, tunggu edisi mendatang. (*)