BANDAR LAMPUNG — Sudah jatuh, tertimpa tangga, lalu ditagih uang konsumsi. Begitulah gambaran nasib mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) Syariah yang hendak meraih gelar sarjana. Di tengah jeritan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang kian melambung tinggi, para calon sarjana ini masih harus memikul beban “upeti” berkedok paket konsumsi sidang Munaqosah.
Fenomena ini seolah menjadi tradisi tak tertulis yang wajib dilakoni mahasiswa diwajibkan menyediakan paket lengkap mulai dari nasi kotak, snack, buah-buahan segar, hingga air minum kemasan untuk para penguji. Sebuahironi besar di kampus berlabel akademis, di mana panggung evaluasi intelektual berubah menjadi ajang jamuan makan siang wajib.
Praktik ini semakin panas tatkala muncul dugaan pungutan liar (pungli) terang-terangan yang melenceng jauh dari frasa kerelaan. Beberapa mahasiswa mengungkapkan kesaksian pahit terkait kelakuan oknum dosen bernama Idrus, yang secara sepihak sering meminta paket konsumsi tersebut diganti dengan uang tunai.
“Pernah beberapa kali, katanya dia tidak mau berupa konsumsi nasi dan sebagainya. Diganti saja dengan uang Rp100 ribu. Tapi anehnya, saat uang Rp100 ribu sudah ditransfer ke nomor e-wallet (DANA) atas nama pribadinya, dia tetap saja meminta konsumsi nasi lagi,” ungkap salah satu mahasiswa dengan nada kecewa.
Pengakuan ini membuka tabir bahwa prasmanan di ruang munaqasyah bukan sekadar persoalan adab menghormati penguji, melainkan celah pemerasan halus yang menyasar kantong-kantong mahasiswa yang sudah kempis.
Menanggapi gejolak ini, Kepala Prodi Hukum Tata Negara Syariah, Yasril Fauzi, tidak menampik keberadaan paket konsumsi tersebut. Namun, ia mengemasnya dengan istilah yang jauh lebih puitis: “Reward”.
Menurut Yasril, konsumsi tersebut hanyalah bentuk penghargaan atas lelahnya para profesor dan doktor yang menguji sidang Munaqosah. Ia menegaskan tidak ada aturan mengikat maupun keharusan akademis terkait konsumsi tersebut. Mengenai manuver “transferan” oknum dosen bernama Idrus, Yasril menjelaskan bahwa hal itu berada di luar sepengetahuannya.
Namun, bagian paling menggelikan sekaligus memprihatinkan terjadi saat dikonfirmasi mengenai sanksi atau punishment bagi oknum dosen yang merugikan mahasiswa tersebut. Yasril mengaku tidak bisa memberikan teguran apalagi sanksi, karena fungsinya di prodi “hanya sebagai fasilitator”. Sanksi, katanya adalah wewenang eksklusif pimpinan di Fakultas ataupun Rektorat.
Sikap lepas tangan ini memantik kritik tajam. Sebagai Ketua Program Studi nakhoda utama di tingkat departemen sikap melempar batu sembunyi tangan ini dinilai sebagai bentuk pembiaran. Secara struktural, Kaprodi memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk menjaga integritas akademis serta melindungi mahasiswanya dari praktik pemerasan. Mengaku tidak tahu dan tidak berwenang menegur sub-ordinatnya sama saja dengan melegalkan kezaliman berjalan mulus di depan mata.
Di sisi lain, Idrus yang dikonfirmasi membantah tuduhan pungli tersebut. Ia berdalih bahwa penarikan uang pengganti konsumsi dilakukan demi niat mulia, mencegah kemubaziran jika ada dosen penguji yang mendadak tak hadir. Ia juga mengklaim tak pernah mematok nominal uang.
Namun, ibarat menepuk air di dulang, pembelaan Idrus justru membuka kotak pandora yang lebih busuk. Di sela-sela konfirmasinya, Idrus secara mengejutkan bernyanyi bahwa justru ada oknum lain di internal Prodi Hukum Tata Negara Syariah yang sengaja mematok nominal tertentu, sedangkan dirinya tidak.
Nyanyian Idrus ini menjadi bukti sahih yang tak terbantahkan, Praktik pungli berkedok konsumsi ini memang nyata, menjamur, dan disinyalir kuat telah terstruktur rapi di Prodi HTN Syariah.
Dalam kacamata hukum bidang keilmuan yang diajarkan di prodi tersebut setiap hari. Segala penarikan dana atau pembebanan materi kepada mahasiswa yang tidak memiliki dasar hukum mengikat (legal basis) adalah tindakan Pungutan Liar (Pungli). Tidak ada frasa reward/penghargaan untuk doktordan profesor, apalagi uang jaga-jaga kemubaziran yang diakui dalam regulasi pembiayaan perguruan tinggi.
Mahasiswa membayar UKT untuk mendapatkan fasilitas kuliah dan pengujian, bukan untuk menyewa katering atau menambal rekening pribadi oknum akademisi. Jika jajaran pimpinan prodi hingga rektorat terus berlindung di balik kata tradisi dan enggan mengambil tindakan tegas, maka ruang sidang Munaqosah tak lebih dari sekadar meja transaksi berkedok ujian karya ilmiah. Tim/Redaksi
