BANDAR LAMPUNG — Di balik khusyuknya persiapan 5.869 jemaah haji asal Provinsi Lampung yang terbagi dalam 14 kelompok terbang (kloter) pada musim haji 2026, tersimpan riak pengelolaan anggaran daerah yang patut diuji transparansinya. Formulasi cost sharing (berbagi beban anggaran) Ongkos Transit Daerah (OTD) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan 15 Pemerintah Kabupaten/Kota diduga menyisakan teka-teki selisih dana yang fantastis, disertai pola pengadaan barang dan jasa yang terindikasi bermuara pada KKN.

Sesuai aturan Keputusan Gubernur (Kepgub) Lampung, skema subsidi OTD haji 2026 membagi porsi APBD secara terpisah. Pemprov Lampung mengalokasikan 25% dari total OTD (Rp1.275.000 per jemaah) yang melekat di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Sementara itu, 15 Pemkab/Pemkot secara mandiri menganggarkan 75% sisanya (Rp3.825.000 per jemaah).

Secara teknis, jemaah tidak menerima dana segar. Menjelang keberangkatan, dana subsidi ini disetorkan ke Rekening Penampung OTD di bawah kendali Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Provinsi Lampung, BPKAD, dan Biro Kesra untuk melunasi biaya sewa maskapai penerbangan, bus, hingga logistik bagasi.

Jika kalkulasi kolektif dijalankan, angka yang terkumpul dari kedua belah pihak terbilang jumbo:

Setoran Pemkab/Pemkot (75%): Rp3.825.000 × 5.869 jemaah = Rp22.448.000.000

Setoran Pemprov Lampung (25%): Rp1.275.000 × 5.869 jemaah = Rp7.482.975.000

Total Akumulasi Dana Terkumpul: Rp29.930.975.000

Namun, kejanggalan muncul saat dikonfrontasikan dengan Pagu Anggaran Final belanja sewa angkutan udara dan darat haji 2026 yang tercantum hanya sebesar Rp28.826.270.000. Terdapat selisih anggaran mencapai Rp1.104.705.000. Angka ini memunculkan indikasi bahwa ada porsi anggaran yang tidak seluruhnya disetorkan atau mengendap, lantaran kebutuhan riil sewa kendaraan sebenarnya sudah terpenuhi oleh porsi akumulasi dari kabupaten/kota.

Penelusuran secara mendalam pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) memperlihatkan pola pemenang tender yang cenderung berulang dari tahun ke tahun. Untuk angkutan udara, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk konsisten keluar sebagai pemenang dengan nilai selisih harga penawaran yang dinilai sangat tipis dan mengindikasikan adanya ruang pengondisian.

Skenario serupa terjadi pada pengadaan angkutan darat yang mengangkut jemaah dari Asrama Haji Rajabasa menuju Bandara Radin Inten II. Tender ini secara beruntun dimenangkan oleh Perum DAMRI.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan monopoli vendor, Sholikin, Pejabat Fungsional Biro Kesra Pemprov Lampung, membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim pihaknya rutin menggelar lelang terbuka dan aktif bersurat ke berbagai ekspedisi penyedia bus lokal di Lampung di luar DAMRI.

Namun, klaim tersebut berbanding terbalik dengan fakta lapangan. Wawancara mendalam dengan beberapa pemilik ekspedisi bus lokal di Lampung mengungkapkan fakta mengejutkan. Mereka mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan, undangan, maupun dilibatkan dalam proses tender apapun dari Biro Kesra selama tiga tahun terakhir.

Di sisi lain, salah satu pemerhati anggaran Provinsi Lampung, Indra Dodi Gunawan turut menyoroti biaya operasional sewa angkutan darat. Pagu anggaran sewa bus rute pendek Asrama Haji Rajabasa ke Bandara Radin Inten II (PP) dibebankan sebesar Rp200.000 per jemaah untuk pengerahan 11 armada bus dan 2 armada kargo.

Untuk jarak tempuh yang terbilang singkat dan hanya berlangsung beberapa hari selama masa pemberangkatan dan kepulangan, nilai tersebut dianggap melampaui batas keekonomian wajar dan mengarah pada dugaan mark-up harga.

Selisih miliaran rupiah pada rekening penampung serta pola lelang yang tertutup ini menyisakan PR besar bagi pengawasan anggaran di Provinsi Lampung, yang membutuhkan verifikasi audit lebih mendalam dari otoritas berwenang. Tim/Red

Tinggalkan Balasan