Lampung Barat–Saat pemerintah Pusat gencar menyuarakan pengetatan ikat pinggang anggaran, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lampung Barat justru tampil percaya diri memamerkan “syahwat” belanja yang luar biasa fantastis. Tak tanggung-tanggung, pada Tahun Anggaran 2026, instansi pengelola keuangan ini menggelontorkan dana hingga Rp 1,6 Miliar hanya untuk agenda Perjalanan Dinas Biasa.
Anggaran super gemuk itu terpecah mesra menjadi 29 Paket Kegiatan. Sebuah angka yang sungguh puitis untuk melukiskan betapa sibuknya para pejabat BKAD “berkeliling” demi alasan koordinasi. Jika efisiensi anggaran pusat dan daerah digembar-gemborkan untuk memangkas kegiatan seremonial serta perjalanan yang tidak mendesak, BKAD Lampung Barat justru membuktikan bahwa jalan-jalan atas nama dinas adalah prioritas yang tak boleh diganggu gugat.
Namun, atraksi anggaran BKAD Lampung Barat tidak berhenti di podium perjalanan dinas. Urusan cetak-mencetak dokumen pun disulap menjadi “lapak sultan” yang bikin mengelus dada:
Cetak DPPA-OPD (Koordinasi & Penyusunan Perda Perubahan APBD & Perbup Penjabaran Perubahan APBD): Rp 403.250.000, Cetak Buku Perda & Perbup (Koordinasi & Penyusunan Perda APBD & Perbup Penjabaran APBD): Rp 329.000.000
Jika ditotal, hanya untuk mencetak tumpukan kertas tersebut, BKAD menyedot anggaran lebih dari Rp 732 Juta! Kertas jenis apa yang digunakan hingga harganya mengalahkan cetakan emas premium?
Kelakuan ini kian berani ketika melihat metode pengadaan yang digunakan. Kedua proyek cetak bernilai fantastis itu disinyalir dieksekusi dengan metode Penunjukan Langsung (PL). Padahal, aturan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sudah sangat jelas dan gamblang: batas maksimal untuk Pengadaan Langsung barang/jasa lainnya adalah Rp 200 Juta. Di atas nominal tersebut, hukum wajib hukumnya untuk menggelar Tender Terbuka demi transparansi dan persaingan yang sehat!
Dengan angka Rp 403 Juta dan Rp 329 Juta, BKAD Lampung Barat seperti sedang secara terbuka menantang aturan Perpres tersebut. Menabrak batas nilai Pengadaan Langsung hingga dua kali lipat seolah bukan lagi kekhilafan administrasi, melainkan dugaan manuver “tunjuk menunjuk” demi menghindari proses lelang yang transparan.
Ketika tagline Efisiensi Anggaran dan penghematan uang rakyat digaungkan di mana-mana, BKAD Lampung Barat justru mempertontonkan sebaliknya: obral paket perjalanan dinas dan mencetak berkas berbiaya ratusan juta rupiah secara ugal-ugalan. Publik kini menanti, apakah Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat akan terus menjadi penonton setia di tengah pesta anggaran ini, atau berani memanggil para “aktor utama” di balik kegilaan belanja tersebut?
Saat dikonfirmasi mengenai temuan anggaran fantastis dan janggal ini melalui sambungan telepon, Kepala BKAD Kabupaten Lampung Barat Sumadi enggan memberikan penjelasan secara rinci di telepon dan mengarahkan media untuk datang langsung ke kantornya agar mendapatkan penjelasan lebih detail.
Nantikan edisi mendatang! Kami akan mengupas tuntas dan menguliti sederet anggaran-anggaran janggal lainnya yang tak kalah fantastis pada Tahun Anggaran 2025. Tetap kawal uang rakyat (Redaksi)

